Gorontalo, jejakkasus.id Minggu,04/05/2025– Setelah sempat menimbulkan kegelisahan dan ketegangan antarwarga, polemik kepemilikan sertifikat tanah wakaf Masjid Al-Abrar di Dusun Selatan, Desa Bunuyo, akhirnya menemui titik terang. Sertifikat asli yang sebelumnya berada di tangan HM, salah satu tokoh masyarakat, telah resmi diserahkan kepada Pemerintah Desa Bunuyo pada Jumat (02/05), ba’da salat Jumat.
Kepala Desa Bunuyo, Nikson Husain, mengonfirmasi langsung penyerahan tersebut. “Alhamdulillah, saya sudah hubungi langsung lewat WhatsApp kepada yang bersangkutan, HM. Beliau menyampaikan akan menyerahkan setelah salat Jumat, dan saya langsung menjemputnya ke rumah beliau. Sekarang sertifikat tersebut sudah berada di tangan pemerintah desa,” ujarnya saat dikonfirmasi via whatsapp.
Sebelumnya, penahanan sertifikat oleh pihak non-resmi menimbulkan keterbatasan pengurus takmirul masjid dan pemerintah desa dalam mengambil kebijakan pengelolaan masjid. Salah satu tokoh masyarakat menyatakan, “Jika sertifikat itu masih dipegang oleh HM, maka seolah-olah dia masih punya hak penuh terhadap kebijakan Masjid Al-Abrar. Sehingga pengurus takmirul maupun pemdes tidak bisa berbuat apa-apa. Ini sangat miris.”
Puncak ketegangan terjadi di malam Ramadan lalu, menjelang salat tarawih, ketika terjadi adu pendapat antara HM dan beberapa pengurus masjid. Situasi semakin memanas karena HM hadir didampingi anaknya, WM, yang merupakan anggota kepolisian. Kehadiran WM dalam forum mediasi desa dinilai sebagian warga menimbulkan kesan tekanan dan intimidasi.
Hal ini kemudian menjadi sorotan publik, sebagaimana diberitakan sebelumnya dalam artikel bertajuk “Oknum Polisi Diduga Langgar Etika Profesi Saat Mediasi di Desa Bunuyo, Warga Soroti Netralitas Aparat.” Seorang tokoh masyarakat mengingatkan pentingnya menjaga nama baik institusi kepolisian. “Jangan sampai tindakan satu individu mencoreng nama baik institusi yang sedang dibangun dengan kepercayaan publik. Pada prinsipnya, polisi hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” ujarnya.
Kini, dengan telah dikembalikannya sertifikat tanah wakaf kepada pemerintah desa, diharapkan pengelolaan Masjid Al-Abrar dapat dilakukan secara transparan, musyawarah, dan dalam koridor kebersamaan. Pemerintah desa menegaskan komitmennya untuk terus menjadi jembatan dialog dan pengayom semua unsur masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan di lingkungan desa.
TimRedaksi