Jakarta, KABARjejakkasus.id — Langkah hukum serius kembali ditempuh oleh warga sipil dalam mengaktualisasikan hak konstitusionalnya untuk memperoleh keadilan dan perlindungan hukum. Kali ini, Yosi Marten Basaur, seorang warga sipil, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Rahman Sahi & Partners, secara resmi telah melayangkan permohonan audiensi kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta.
Surat resmi bertanggal 18 Juni 2025 tersebut telah diterima oleh Sekretariat Komisi III DPR RI, yang membidangi urusan hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Permohonan itu diajukan langsung oleh Advokat Rahman Sahi, S.H., M.H., C.P.L., CPArb, yang dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya konstitusional kliennya untuk memperoleh perlindungan hukum yang adil dan proporsional dari negara.
Dalam surat permohonan tersebut, pihak pemohon menyampaikan niat baik untuk mengadakan audiensi dengan Komisi III guna menyampaikan keluhan, masukan, serta rekomendasi terkait persoalan hukum yang sedang dialami oleh Marten Basaur. Meskipun isi keluhan tersebut belum dapat diungkap ke publik secara detail karena alasan kerahasiaan proses hukum, kuasa hukum menyatakan bahwa perkara ini menyangkut indikasi pelanggaran hak sipil dan permasalahan serius dalam tata kelola penegakan hukum di daerah.
“Komisi III DPR RI adalah representasi konstitusional rakyat di bidang hukum dan keadilan. Maka, permohonan ini adalah ekspresi dari kepercayaan warga sipil terhadap supremasi hukum dan mekanisme pengawasan parlemen,” ungkap Advokat Rahman Sahi kepada media pada senin, (23/06).
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyebut bahwa mereka menantikan panggilan resmi dari Komisi III DPR RI dalam waktu dekat, untuk memfasilitasi pertemuan langsung serta penyampaian data dan dokumen pendukung yang relevan.
Langkah ini dinilai penting dalam konteks mendorong transparansi, akuntabilitas, serta pelibatan aktif masyarakat dalam pengawasan lembaga-lembaga penegak hukum. Dalam konstitusi maupun dalam kerangka hak asasi manusia, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan, termasuk kepada lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan terhadap institusi yudisial dan eksekutif di bidang hukum.
Menurut Rahman Sahi, dalam sistem demokrasi yang sehat, partisipasi publik bukan hanya dibatasi pada pemilu, tetapi juga diwujudkan melalui saluran pengaduan, audiensi, dan hak uji publik atas kinerja lembaga negara. “Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan untuk membuka ruang klarifikasi, dialog, dan koreksi institusional secara elegan,” tegasnya.
Apabila audiensi disetujui dan berjalan sebagaimana harapan, hal ini akan menjadi preseden penting dalam memperkuat relasi antara warga sipil dan wakil rakyat sebagai instrumen pengawasan dan advokasi kebijakan hukum yang lebih berpihak pada keadilan substantif.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat Komisi III DPR RI belum memberikan pernyataan resmi, namun sumber internal menyebut bahwa proses verifikasi administrasi surat permohonan telah berjalan dan panggilan audiensi kemungkinan dijadwalkan dalam waktu dekat.
Tim-Redaksi