Pohuwato (kabarjejakkasus.id) – Suasana mencekam sempat melanda para penambang tradisional di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. ST, Ketua BPD Hulawa, diduga melakukan intimidasi dengan mengancam warga menggunakan sebilah parang pada Minggu (21/9/2025).
Menurut keterangan warga, terduga pelaku mendatangi lokasi tambang rakyat dan memaksa masyarakat menghentikan aktivitas. Ia bahkan mengklaim aliran sungai yang sudah menjadi tempat penambangan tradisional selama sembilan tahun sebagai milik pribadinya.
“Baru kali ini kami mendapat perlakuan seperti itu. Kami diancam pakai parang, jelas menakutkan,” kata salah seorang penambang yang enggan disebutkan namanya.
Selain dugaan intimidasi, penelusuran tim media juga menemukan indikasi praktik pungutan liar yang kerap dialami para penambang dari pihak yang sama. Hal ini semakin memperkuat keresahan masyarakat yang menggantungkan hidup dari tambang tradisional.
Meski demikian, penting ditegaskan bahwa sesuai asas praduga tak bersalah, ST berhak mendapatkan ruang untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan diri. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengancaman maupun pungli tersebut.
TIM Redaksi PW. Investigas