- Pohuwato, – Pemerintah kabupaten Pohuwato melalui dinas pertanian mengalokasikan dana 200 juta rupiah untuk membangun dua lantai jemuran di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa.
Namun, proyek tersebut mendapat kritik dari warga setempat yang menganggap pekerjaan tidak sesuai standar.
Masyarakat mengeluh bahwa lantai jemuran diduga hanya menggunakan pasir, bukan campuran kerikil, sehingga dikhawatirkan tidak tahan lama.
“Warga menyatakan bahwa lantai jemuran yang baik harus dicor dengan campuran kerikil agar lebih kuat dan tahan terhadap cuaca”.
‘Jika hanya menggunakan pasir, lantai bisa rusak dalam waktu singkat. Mereka meminta pihak pengawas, Itda, dan pemerintah setempat untuk memeriksa kembali pekerjaan tersebut agar sesuai dengan RAB.
“Meski ada kekecewaan, warga tetap berharap proyek ini dapat diselesaikan dengan baik. Jika berhasil, mereka akan bersyukur atas bantuan pemerintah yang diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat khusus petani.
Sementara itu saat di temui di rumahnya, Kades Fendi Diange mengatakan kami menyadari pentingnya kepatuhan terhadap RAB dalam pelaksanaan proyek.
Pekerjaan lantai jemur merupakan kebutuhan penting bagi kelompok tani dalam menjemur hasil panen mereka. Karena itu, kami berharap dinas terkait segera melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap pekerjaan tersebut.
Menurut Kades Fendi, Jika tidak sesuai RAB, maka kualitas lantai jemur tidak akan tahan lama, sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
Dengan perbaikan yang sesuai, lantai jemur dapat berfungsi optimal dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat desa.
Kalau memang Lantai Jemuran tidak sesuai RAB, maka pelaku korupsi dalam proyek atau kontraktor pemerintah dijerat.
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Undang-undang ini memuat berbagai perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, termasuk:
Pasal 2: Tindakan yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Pasal 3: Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
















