Pohuwato, (kabarjejakkasus.id) – Aktivitas tambang emas ilegal di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, semakin terang-terangan dan mengkhawatirkan.
Berdasarkan temuan media dilapangan diduga ada oknum anggota bermain di tambang ilegal.
Oknum tersebut tidak memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat, mala ikut serta dalam PETI.
Alat berat beroperasi secara intens di lokasi yang diduga merusak lingkungan. Warga menyebut lahan tambang berada di atas tanah milik mereka, namun tidak ditemukan dokumen perizinan seperti IUP atau dokumen lingkungan.
Dugaan keterlibatan oknum Brimob berinisial AK semakin memperparah situasi.
Meski media telah menghubungi pihak terkait, tidak ada respons. Fakta ini memicu kecurigaan bahwa pengawasan aparat tidak berjalan efektif.
Aktivitas tambang ilegal ini berpotensi merusak lahan, menyebabkan erosi, dan mencemari sumber air warga.
Dampaknya tidak hanya lingkungan, tetapi juga merusak keadilan masyarakat.
Kabar Jejak Kasus.id mendesak Kapolda Gorontalo, Mabes Polri, dan KLHK untuk segera melakukan investigasi transparan. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menghentikan praktik ilegal ini.
Publik menantikan tindakan nyata, bukan sekadar janji. Hukum harus berlaku adil, dan lingkungan harus dilindungi.
Tim: Butota Merah.


















