Nasional-(Kabarjejakkasus.id), Sebuah postingan viral di media sosial menggambarkan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh Kapolda di Indonesia untuk menindak tegas debt collector.
Diperbarui 26 Mar 2024, 14:54 WIB
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4699067/original/014337600_1703660924-20231227-Rilis-Akhir-Tahun-Polri-Herman-8.jpg)
Dilansir pada media Liputan6.com,- Sebuah postingan viral di media sosial menggambarkan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh Kapolda di Indonesia untuk menindak tegas debt collector. Postingan tersebut, yang diunggah oleh akun @seputarkotapalembang, menampilkan foto Kapolri dengan narasi perintah untuk menangkap debt collector atau mata elang.
“Narasi dalam unggahan tersebut menyatakan bahwa Kapolri Jendral (Pol) memerintahkan kepada seluruh Kanit Res jajaran dan Perintah Kapolda untuk melaksanakan operasi premanisme dengan sasaran utama, yaitu debt collector alias si ‘Mata Elang‘,” demikian narasi dalam unggahan tersebut.
Namun, narasi tersebut juga dihubungkan dengan kejadian penembakan oleh oknum polisi terhadap debt collector di Palembang, Sumatera Selatan.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menganggap bahwa informasi yang disampaikan kurang jelas karena surat edaran tersebut tidak dilengkapi dengan nomor surat yang jelas.