Pohuwato,(kabarjejakkasus.id) – Formapel Desa Karya Baru, kecamatan Dengilo, kabupaten Pohuwato resmi dibubarkan oleh Kepala Desa Suprianto Bayino bersama anggota BPD setelah melalui keputusan musyawarah bersama, Selasa(11/11/2025).
Keputusan ini diambil karena Formapel tidak lagi sesuai dengan visi dan misi desa, serta dinilai tidak memiliki struktur kerja yang transparan dan kolaboratif.
“Kami bubarkan formapel tidak sesuai visi misi Desa dan juga tidak teranfaran”jelas kades dan BPD
Dan Ketua Formapel Surianto Alentadu, Sekretaris Sukrin Halim, dan Bendahara Iskandar Dalangko dinyatakan tidak lagi berwenang.
Sebab Kepala Desa dan BPD desa karya baru menyatakan bahwa keputusan diambil karena adanya indikasi pengambilan keputusan secara sepihak, tanpa koordinasi atau persetujuan bersama. Hal ini dianggap berpotensi menimbulkan konflik dan tidak mendukung keharmonisan dalam masyarakat.
Dengan dibubarkannya Formapel, segala kerja sama yang terkait dengan organisasi tersebut dianggap gugur. Kepala Desa dan BPD menegaskan bahwa tidak ada lagi pihak yang boleh mengatasnamakan Formapel.
Keputusan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan kolaboratif dalam upaya pengembangan desa,(KJK001).
















