• About
  • Redaksi
  • FAQ
Newsletter
kabarjejakkasus.id
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
No Result
View All Result
kabarjejakkasus.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Imam Diduga Nikahkan Anak Kandung di Bawah Umur: Skandal Moral di Balik Jubah Agama

Redaksi by Redaksi
Juli 25, 2025
in Daerah, Hukrim, Pemerintah, Pendidikan
0
Imam Diduga Nikahkan Anak Kandung di Bawah Umur: Skandal Moral di Balik Jubah Agama
232
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bone Bolango, KABARjejakkasus.id – Seorang tokoh agama yang seharusnya menjadi penjaga moral dan teladan masyarakat justru terjerat dalam skandal pernikahan anak yang memprihatinkan. Seorang imam masjid sekaligus tokoh masyarakat di Kabupaten Bone Bolango diduga menikahkan anak kandungnya yang masih berusia di bawah 16 tahun dengan seorang pria dewasa yang disebut-sebut diduga masih memiliki istri dan anak.

Yang membuat publik terkejut dan geram adalah fakta bahwa pernikahan ini diduga dilakukan karena sang anak telah lebih dulu hamil di luar nikah. Namun, alih-alih menempuh jalur hukum dan perlindungan anak sesuai peraturan yang berlaku, sang imam justru memfasilitasi pernikahan yang diduga dilangsungkan secara tidak sah menurut hukum negara—tanpa dispensasi resmi dari pengadilan agama, dan hanya berdasarkan akad nikah secara agama.

Related articles

Di Boalemo Dampak Aktivitas Tambang Ilegal Menggunakan Alat Berat, Berdampak ke Air Bersih di Desa Bendungan

Desember 4, 2025
Mediasi Gagal, Perkara Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Oknum Konten Kreator ZH Tetap Lanjut

Mediasi Gagal, Perkara Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Oknum Konten Kreator ZH Tetap Lanjut

Desember 4, 2025

Tindakan ini secara terang-terangan bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

ADVERTISEMENT
  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang menetapkan batas usia minimal perkawinan adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.
  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa membiarkan atau memfasilitasi perkawinan anak termasuk dalam kategori tindak pidana.
  • UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur bahwa hubungan seksual terhadap anak di bawah umur, sekalipun atas dasar suka sama suka, tetap dikategorikan sebagai kekerasan seksual, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sebagai pemuka agama, yang bersangkutan seharusnya memahami konsekuensi hukum dan sosial dari tindakannya. Namun dalam kasus ini, jabatan keagamaan justru diduga dimanfaatkan untuk melegitimasi tindakan yang merugikan hak-hak anak serta menghindari jalur hukum yang seharusnya ditempuh demi melindungi korban.

Kemarahan dan kekecewaan mencuat di tengah masyarakat. Beberapa warga yang dikonfirmasi oleh awak media pada Jumat (25/07/2025) menyampaikan kekecewaan mereka:

“Kami kecewa, karena yang menjadi imam justru menabrak hukum. Ini bukan teladan. Kami hormat karena dia tokoh agama, tapi bukan berarti dia boleh mengabaikan hak anak hanya karena ingin menutupi aib keluarga,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga lain menambahkan bahwa pernikahan tersebut dilakukan secara diam-diam tanpa pengumuman resmi, memperkuat dugaan adanya upaya menyembunyikan peristiwa ini dari pantauan publik dan hukum. “Kalau bukan imam, mungkin sudah ramai ditangani polisi. Tapi karena dia tokoh, semua orang jadi takut bicara,” tambahnya.

Masyarakat dan Publik mendesak KPAI serta UPTD PPA Kabupaten Bone Bolango untuk segera turun tangan. Mereka juga mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas sang imam atas dugaan pelanggaran hukum dalam memfasilitasi perkawinan anak.

Jika dibiarkan, hal ini akan menjadi preseden buruk—seolah negara memberi pesan bahwa tokoh agama kebal hukum, dan anak-anak bisa dikorbankan atas nama “menjaga nama baik keluarga.”

Sebagai pihak yang menikahkan anak kandungnya yang masih di bawah umur, yang bersangkutan berpotensi dijerat pidana sebagai fasilitator perkawinan anak, yang bertentangan dengan hukum negara. Jika terbukti, sanksi pidana bisa berupa kurungan penjara serta pencabutan hak-hak sosial sebagai tokoh masyarakat.

Terlebih jika akad nikah dilakukan tanpa pencatatan resmi dan tanpa persetujuan pengadilan agama, maka pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang sah secara negara dan dapat dinyatakan batal demi hukum.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga perlindungan anak dalam menegakkan keadilan bagi anak-anak Indonesia. Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan simbol keagamaan untuk melegalkan pelanggaran hukum.

Redaksi KABARjejakkasus.id masih menunggu hak jawab dari semua pihak terkait, termasuk pihak keluarga, tokoh agama bersangkutan, serta aparat pemerintah dan penegak hukum setempat. Kami membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Tim Redaksi

Share93Tweet58Send

Related Posts

Di Boalemo Dampak Aktivitas Tambang Ilegal Menggunakan Alat Berat, Berdampak ke Air Bersih di Desa Bendungan

by Redaksi
Desember 4, 2025
0

Boalemo, (kabarjejakkasus.id) - Aktivitas tambang ilegal di wilayah Sepa Dusun Botuliodu, Desa Bendungan, Kecamatan Mananggu, kabupaten Boalemo sangat meresahkan masyarakat....

Mediasi Gagal, Perkara Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Oknum Konten Kreator ZH Tetap Lanjut

Mediasi Gagal, Perkara Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Oknum Konten Kreator ZH Tetap Lanjut

by Redaksi
Desember 4, 2025
0

  GORONTALO, (kabarjejakkasus.id)  - Dugaan Pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh Konten Kreator ZH alias Ka Kuhu ditolak mentah-mentah oleh...

Bupati Saipul Mbuinga Hadiri Rapat Paripurna DPRD ke-27

Bupati Saipul Mbuinga Hadiri Rapat Paripurna DPRD ke-27

by Redaksi
November 22, 2025
0

Pohuwato,(kabarjejakkasus.id) -  Rapat Paripurna ke-27 DPRD Kabupaten Pohuwato berlangsung Jumat (21/11/2025), dengan agenda utama penyampaian Nota Pengantar Pemerintah Daerah tentang...

Dugaan Intimidasi Ketua BPD Hulawa: Penambang Klaim Diancam Pakai Parang

Penyelidikan Korupsi Dana Hibah LPTQ Pohuwato: Kejaksaan Resmi Menahan Tiga Orang  Tersangka

by Redaksi
November 13, 2025
0

Pohuwato, (kabarjejakkasus.id) - Kejaksaan Negeri Marisa resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil...

Formapel Desa Karya Baru Dibubarkan

Formapel Desa Karya Baru Dibubarkan

by Redaksi
November 12, 2025
0

Pohuwato,(kabarjejakkasus.id) - Formapel Desa Karya Baru, kecamatan Dengilo, kabupaten Pohuwato resmi dibubarkan oleh Kepala Desa Suprianto Bayino bersama anggota BPD...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dugaan Intimidasi Ketua BPD Hulawa: Penambang Klaim Diancam Pakai Parang

Mahasiswi Diduga Dibungkam, Pengelola dan Wakil Rektor 3 Fokus Jaga Citra

Oktober 4, 2025
Polres Pohuwato Bongkar Kasus Pengancaman dan Penutupan Puskesmas Lemito, Penyidikan Resmi Dimulai

Polres Pohuwato Bongkar Kasus Pengancaman dan Penutupan Puskesmas Lemito, Penyidikan Resmi Dimulai

Agustus 2, 2025
Kolaborasi Humanis, Polres Pohuwato dan KMG Sepakat Kawal Penegakan Hukum

Kolaborasi Humanis, Polres Pohuwato dan KMG Sepakat Kawal Penegakan Hukum

Oktober 3, 2025
1×24 Jam atau Kami Turun ke Jalan! Mahasiswa Ultimatum Dokter IH

1×24 Jam atau Kami Turun ke Jalan! Mahasiswa Ultimatum Dokter IH

Oktober 7, 2025

US Commodities Regulator Beefs Up Bitcoin Futures Review

0

Bitcoin Hits 2018 Low as Concerns Mount on Regulation, Viability

0

India: Bitcoin Prices Drop As Media Misinterprets Gov’s Regulation Speech

0

Bitcoin’s Main Rival Ethereum Hits A Fresh Record High: $425.55

0

Di Boalemo Dampak Aktivitas Tambang Ilegal Menggunakan Alat Berat, Berdampak ke Air Bersih di Desa Bendungan

Desember 4, 2025
Mediasi Gagal, Perkara Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Oknum Konten Kreator ZH Tetap Lanjut

Mediasi Gagal, Perkara Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Oknum Konten Kreator ZH Tetap Lanjut

Desember 4, 2025
Bupati Saipul Mbuinga Hadiri Rapat Paripurna DPRD ke-27

Bupati Saipul Mbuinga Hadiri Rapat Paripurna DPRD ke-27

November 22, 2025
Dugaan Intimidasi Ketua BPD Hulawa: Penambang Klaim Diancam Pakai Parang

Penyelidikan Korupsi Dana Hibah LPTQ Pohuwato: Kejaksaan Resmi Menahan Tiga Orang  Tersangka

November 13, 2025

Kabarjejakkasus.id – Pemburu Fakta 

Kategori
  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
Tag
Altcoin Bitcoin drops Bitcoin Wallet Bupati Saipul Mbuinga Cointelegraph Cryptocurrency deb cloktor deklarasi ICO Investment Iwan s adam Jhojo Rumampuk kabar jejak kasus Kapolri Lending Limonu Hippy Market Stories Mining Bitcoin pemburu fakta polda polisi Polresta polsek Premanisme ramadan vidusia wabup Pohuwato
  • About
  • Redaksi
  • FAQ
© 2025 Hosted by Cell Cloud Services – Copyright by PT Kabar Multimedia Group.
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen

© 2025 Copyright by kabarjejakkasus.id.