Gorontalo, KABARjejakkasus.id –Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Kamis (5/6/2025), tim berhasil mengungkap jaringan narkotika lintas wilayah melalui kegiatan pengembangan intensif yang dilakukan sejak tanggal 1 hingga 3 Juni 2025, yang melibatkan sejumlah pelaku hingga ke wilayah Morowali, Sulawesi Tengah.
Melalui kegiatan pengembangan intensif yang dilakukan dari tanggal 1 hingga 3 Juni 2025, tim berhasil mengungkap jaringan narkotika lintas wilayah yang melibatkan sejumlah pelaku hingga ke wilayah Morowali, Sulawesi Tengah.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui AKP Dimas Wicaksono Wijaya,S.Tr.K.,S.I.K., menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari penangkapan awal terhadap seorang laki-laki berinisial HKN alias AJ pada Minggu, 1 Juni 2025.
Dari tangan pelaku, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dan satu unit ponsel yang kemudian menjadi dasar pengembangan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, HKN mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial F yang berdomisili di wilayah Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah,” kata AKP Dimas.
Besoknya, Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin oleh Bripka Arman, S.H. bergerak menuju Kabupaten Morowali untuk melakukan penelusuran. Setelah berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Morowali, pelaku F berhasil diamankan.
Pelaku F, yang masih berusia muda, mengaku telah mengirim sabu kepada HKN dan memperoleh barang tersebut dari pelaku lain berinisial M yang merupakan seorang pekerja kontraktor di perusahaan swasta di Morowali.
Selanjutnya, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap M dengan dukungan pihak perusahaan tempatnya bekerja.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya dua pirek kaca, satu sachet plastik kosong, dua batang sedotan, dan satu unit ponsel,” ungkap AKP Dimas merinci barang bukti.
Tak berhenti di situ, pengembangan terus dilakukan dan mengarah kepada pelaku berikutnya berinisial N, yang diduga menjadi sumber sabu yang dijual kepada M.
N ditangkap di kediamannya di Lorong Kemuning, Bahodopi. Dari tangan N, petugas menyita enam sachet berisi sabu, puluhan plastik klip bekas, alat hisap, korek api, serta ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Dari hasil pemeriksaan, N mengakui memperoleh sabu tersebut dari seorang narapidana berinisial B.
Namun hingga saat ini, keberadaan B belum diketahui dan akan diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama yang bersangkutan.
“Tindak lanjut yang dilakukan adalah mengamankan seluruh pelaku dan diperiksa lebih lanjut,dan barang bukti disita untuk kepentingan penyidikan,sementara Terhadap pelaku B dilakukan pencarian aktif dan akan diterbitkan DPO,tutup AKP Dimas.
TimRedaksi