POHUWATO , (kabarjejskkasus.id) – Sekretaris Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Pohuwato, Yopi Y. Latif, C.ILJ., mempertanyakan isi surat Polda Gorontalo terkait rencana pengecekan lokasi dan kegiatan pertambangan Pani Gold Project (PGP) di Kabupaten Pohuwato.
Surat bernomor B/131/I/2026/Ditreskrimsus tertanggal 22 Januari 2026 tersebut dinilai memuat sejumlah kejanggalan yang berpotensi menimbulkan multitafsir, khususnya bagi publik dan insan pers.
“Sebagai organisasi pers, JMSI berkepentingan memastikan setiap informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, apalagi sektor tambang, disampaikan secara jelas, akurat, dan transparan,” ujar Yopi Y. Latif, Rabu (28/01/2026).
Salah satu hal yang disoroti adalah ketidakkonsistenan penulisan waktu pelaksanaan kegiatan. Dalam surat tersebut disebutkan pengecekan lokasi akan dilaksanakan mulai 28 Januari 2024 hingga 29 Januari 2025, yang dinilai tidak lazim untuk sebuah kegiatan pengecekan lapangan.
“Rentang waktu satu tahun lebih untuk pengecekan lokasi tentu menimbulkan tanda tanya. Ini perlu klarifikasi, apakah terjadi kesalahan pengetikan atau ada maksud lain,” jelas Yopi.
Selain itu, Yopi juga menyoroti dasar hukum yang dicantumkan terlalu umum dan luas, mulai dari Undang-Undang Kepolisian, Kehutanan, Lingkungan Hidup, hingga Minerba, tanpa penjelasan spesifik terkait fokus pengecekan.
“Apakah ini pengecekan administrasi, lingkungan, atau penegakan hukum pidana? Surat tersebut tidak menjelaskan secara rinci, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir,” tambahnya.
Poin lain yang dipertanyakan adalah permintaan agar pihak penerima surat menunjuk dua personel yang berkompeten, namun tidak dijelaskan secara tegas personel dari unsur mana yang dilibatkan.
“Jika media atau JMSI dilibatkan, tentu perlu kejelasan peran. Apakah sebagai bagian dari pengawasan publik, peliputan, atau sekadar pendamping? Media harus dijaga agar tidak berada pada posisi yang ambigu,” tegas Yopi.
Menurutnya, mengingat Pani Gold Project merupakan proyek tambang berskala besar yang berdampak langsung pada masyarakat Pohuwato, maka setiap proses pengawasan dan pengecekan harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
“JMSI Pohuwato pada prinsipnya mendukung penegakan hukum dan pengawasan. Namun kami meminta klarifikasi resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik,” pungkasnya,(red).
JMSI
KMG
PW.investigasi

















