GORONTALO, (kabarjejakkasus.id) – Dugaan Pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh Konten Kreator ZH alias Ka Kuhu ditolak mentah-mentah oleh Pelapor.
Hal ini ditegaskan kuasa hukum pelapor Rongki Ali Gobel dalam keterangannya usai media antara ZH dan pelapor K di Mapolda Gorontalo, Kamis (4-12-2025).
Proses mediasi berlangsung cepat dan tidak berbelit-belit namun ZH dalam hal ini secara langsung meminta maaf kepada pelapor, Hal Teesebut juga disampaikan oleh PH dari ZH, yg menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan yg dilakukan oleh kliennya.
“Dalam proses mediasi ka Kuhu meminta maaf dan minta proses selesai dalam mediasi,” tegasnya.
Namun kata Rongki, kliennya menolak mentah-mentah permintaan maaf ZH dan menginginkan proses hukum tetap berlanjut.
“Klien kami tidak mau dan menolak permintaan maaf dan meminta perkara tetap lanjut,” tandasnya.
Seperti yang diketahui sebelumnya, dalam hal ini Pihak Polda Gorontalo telah memeriksa saksi ahli dalam hal ini Dirjen Haki terkait perkara yang dimaksud.
Usai meminta keterangan ahli, Penyidik Polda Gorontalo melaksanakan media terhadap kedua pihak untuk proses penyelidikan.

















