Pohuwato, (kabarjejakkasus.id) – Kejaksaan Negeri Marisa resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato.
Tersangka tersebut adalah IDN (Ketua LPTQ), DA (Sekretaris), dan NK (Bendahara LPTQ). Dana hibah yang diterima LPTQ pada 2024 mencapai Rp 1,6 miliar, dengan alokasi Rp 1 miliar untuk pembangunan Rumah Tahfidz dan Rp 600 juta untuk kegiatan pembinaan qori-qoriah.
Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya. Setelah penyelidikan intensif, penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan. Dua tersangka, IDN dan DA, ditahan di Rutan Pohuwato, sementara NK dititipkan di Rutan Perempuan Gorontalo.
Kasus ini sebelumnya menarik perhatian publik karena dana hibah bersumber dari anggaran keagamaan yang dianggap sensitif. Penahanan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menegakkan hukum dan mencegah korupsi di sektor keagamaan.
Masyarakat menantikan kelanjutan proses hukum, termasuk apakah ada pihak lain yang terlibat. Dengan langkah tegas ini, Kejaksaan menunjukkan komitmen untuk menjaga kepercayaan publik.
Tim, (kalajengking 🦂)

















