Pohuwato,(kabarjejakkasus.id) – Polemik terkait saham KUD Dharma Tani kembali mencuat setelah anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin, menyebut saham koperasi dijual ke pihak luar.
Namun, pihak KUD Dharma Tani membantah keras melalui Sekretaris Badan Pengawas, Sonni Samoe, SE.
Sonni menegaskan bahwa tidak ada penjualan saham, melainkan restrukturisasi untuk menjaga posisi KUD dalam proyek emas Pani Gold Project.
Menurutnya, keputusan besar harus melalui Rapat Anggota (RAT) sesuai UU 25/1992 tentang Perkoperasian. Hingga kini, tidak ada RAT yang memutuskan penjualan saham, sehingga klaim tersebut dinilai menyesatkan.
Restrukturisasi ini bertujuan mengamankan hak anggota dan memastikan KUD Dharma Tani tetap memiliki saham dalam proyek strategis.
Sonni juga meminta pihak luar untuk tidak terlalu terlibat dalam urusan bisnis KUD, karena hal itu bisa berdampak negatif.
Polemik ini menunjukkan pentingnya transparansi dan kehati-hatian dalam mengambil keputusan koperasi.
Fakta harus menjadi dasar, bukan spekulasi.