Gorontalo, KABARjejakkasus.id – Kasus dugaan pernikahan anak yang melibatkan seorang imam desa di wilayah Kabupaten Bone Bolango akhirnya masuk dalam penanganan aparat penegak hukum. Berdasarkan konfirmasi awak media pada Rabu, 30 Juli 2025, pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bone Bolango membenarkan bahwa laporan atas kasus tersebut telah diterima secara resmi.
Kanit PPA Polres Bone Bolango, Aipda Mazhab, SH, menyatakan bahwa laporan tersebut tidak akan diabaikan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Memang sudah ada laporannya, dan tetap akan kami tindak lanjuti,” ujar Aipda Mazhab kepada wartawan.
Pernyataan resmi dari Polres ini menjadi sinyal awal bahwa kasus dugaan pernikahan ilegal antara seorang anak perempuan berusia di bawah 16 tahun dan pria dewasa diduga masih beristri, yang difasilitasi langsung oleh ayah kandung korban yang juga menjabat sebagai imam, akan masuk dalam tahapan penyelidikan hukum.
Langkah ini sekaligus menjawab keresahan publik atas dugaan pelanggaran terhadap UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, serta UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan regulasi tersebut, pelaku yang memfasilitasi pernikahan anak dapat dikenakan sanksi pidana, terlebih jika korban mengalami kehamilan di luar nikah sebagai akibat dari hubungan seksual di bawah umur.
Sebelumnya, sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis perlindungan anak telah menyerukan pentingnya penegakan hukum terhadap kasus ini. Mereka menilai bahwa tindakan imam menikahkan anak kandungnya sendiri bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga mencederai moralitas publik, terutama karena pelaku adalah sosok yang dipercaya masyarakat sebagai penjaga nilai agama.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Kabupaten Bone Bolango juga disebut sedang menelaah kasus ini dan siap memberikan pendampingan kepada korban.
Menunggu Proses Selanjutnya
Dengan adanya konfirmasi dari pihak kepolisian, masyarakat kini menanti langkah konkret selanjutnya, apakah akan dilakukan pemanggilan saksi, pemeriksaan terhadap imam yang bersangkutan, serta kemungkinan penetapan tersangka jika ditemukan unsur pidana.
Langkah Polres Bone Bolango untuk menerima laporan ini patut diapresiasi sebagai bentuk dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Kasus ini bukan hanya soal pernikahan anak, tetapi juga menyangkut pelanggaran wewenang, penyalahgunaan posisi sosial, dan potensi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Redaksi akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini dan berkomitmen menjaga prinsip jurnalistik yang berpihak pada perlindungan anak dan kebenaran hukum.
Tim-Redaksi