GORONTALO, KABARjejakkasus.ID – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Gorontalo Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap lima orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu pada Kamis (14/8/2025) di beberapa lokasi berbeda. Dari operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan 20 paket plastik kip berisi serbuk kristal yang diduga kuat merupakan narkotika jenis shabu.
Kapolresta Gorontalo Kota melalui Ipda Nawir, SH selaku Plt. Kasat Resnarkoba Polresta Gorontalo Kota mengungkapkan kronologis penangkapan 5 orang terduga pengguna shabu tersebut.
TKP Pertama, Kamis 14-8-2025 sekitar pukul 16.00 Wita di Jalan Thayeb M Gobel (Kompleks Simpang 5) Kel.Tapa, Kec.Sipatana, Kota Gorontalo pihak Kepolisian mendapatkan informasi bahwa SH alias YADI diduga sering menggunakan serta serta menjadi perantara jual beli Narkotika Shabu diwilayah Kota Gorontalo.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui yang bersangkutan pada saat itu telah memasuki wilayah hukum kota Gorontalo dari wilayah Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, Tepatnya berada di Jalan Thayeb M Gobel, Kel.Tapa, Kec. Sipatana, Kota Gorontalo.
Selanjutnya Anggota Opsnal Satres Narkoba menghentikan Mobil yang diduga di gunakan yang bersangkutan dan didapatkan SH dan dari hasil pemeriksaan disaksikan oleh beberapa warga masyarakat yang dihadirkan ditemukan barang bukti diantaranya
1 (satu) buah kotak plastik Taperwere warna ungu yang didalamnya berisi:
2 (dua) buah Plastik Kip sedang yang masing – masing diduga berisi narkotika Shabu
1 (satu) buah plastik kip yang didalamnya berisi 18 plastik kip kecil yang masing – masing diduga berisi narkotika Shabu
1 (satu) buah kotak rokok yang didalamnya berisi, 1 (satu) batang pireks kaca, 1 (satu) batang potongan sedotan, 1 (satu) batang jarum yang telah dimodifikasi, 1 (satu) unit handpone.
“Dari keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut terlapor mengakui benar dalam penguasanya yang merupakan titipan dari salah seorang yang berada di wilayah Tatanga Sulteng yang mana barang bukti narkotika Tersebut adalah merupakan pesanan oleh beberapa orang yang ada diwilayah Kota Gorontalo,” ujar IPDA Nawir
Atas temuan barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan penyitaan kemudian dilakukan kembali introgasi kepada terlapor guna mengetahui siapa saja yang memesan narkotika Shabu tersebut.(control delievery)
TKP Kedua, Kamis 14-8-2025 sekitar Pukul 20.30 wita, di Jalan thayeb.M.Gobel, Kel.Bulotadaa Barat, kec sipatana kota Gorontalo. Setelah dilalukan penangkapan SH serta dari keteranganya diperoleh bahwa salah satu temannya yang bernama :
Daniel (melarikan diri), Daniel Memesan narkotika dengan harga Rp. 1.000.000. ( satu juta rupiah ) sebanyak 1 (satu) paket, setelah mengetahui hal tersebut Team Opsnal Satres Narkoba melakukan control delivery kepada salah seorang yang diduga bernama Daniel.
“Setelah disepakati tempat penyerahan pada saat itu berada di indomaret Simpang Empat Kel.Bulotadaa Barat Kec.Sipatana (Kompleks jembatan Irigasi, Kel.Bulotadaa Barat),” ucap Ipda Nawir.
Lebih lanjut, setelah SH menyerahkan dan kemudian dari hasil pantauan narkotika Shabu tersebut telah dibawa DANIEL yang pada saat itu berbonceng dengan salah seorang yang belum diketahui namanya, Kemudian Team Opsnal Satres Narkoba, melakukan pengejaran.
“Terduga mencoba melarikan diri hingga terjadi kejar-kejaran di jalanan, sehingga Danil berhasil melarikan diri, namun team Opsnal berhasil mengamankan pengendara motor dengan inisial MTG bulango selatan kab bone bolango
Saat dilakukan pencarian terhadap barang bukti, berselang beberapa saat kemudian barang bukti tersebut berhasil ditemukan disebuah pot bunga, kemudian dihadirkan saksi, adapun barang bukti yang di temukan, diantaranya :
1 ( satu ) buah plastik kip yang didalamnya diduga berisi narkotika Shabu. 1 (satu) buah handphone
Setelah ditemukan barang bukti tersebut, keterangan dari Terlapor Sdr MTG Membenarkan telah dipanggil oleh sdr DANIL untuk menjemput narkotika Shabu tersebut akan tetapi pada saat keduanya mengetahui dikejar oleh team opsnal keduanya mencoba melarikan diri.
TKP Ketiga, dihari yang sama paka pukul 22.00 wita di Jl.Tondano kel tapa kec. Sipatana kota gorontalo. Bahwa berdasarkan keterangan SH selain sdr. DANIL( DPO) selain itu ada salah seorang lagi yang bernama UTUN yang juga memesan narkotika Shabu dimana sebelumnya telah menghubungi SH dan telah mentransfer uang sebanyak Rp. 300.000. (tiga ratus ribu rupiah) akan tetapi menurut informasi yang didapatkan sesuai arahan UTUN bahwa meminta Terlapor SH untuk menyimpan Narkotika pesanan tersebut, sebagaimana tempat yang telah diarahkan, yakni berada di jalan Tondano Kel Tapa Kec Sipatana Kota Gorontalo di salah satu Tiang Listrik.
Mengetahui hal tersebut, team opsnal Satres narkoba, untuk melakukan penangkapan kepada UTUN, selanjutnya meminta kepada SH untuk mengikuti arahan UTUN untuk menyimpan Narkotika Shabu tersebut dengan tujuan untuk melakukan penangkapan.
setelah narkotika Shabu tersebut disimpan sesuai arahan, tidak lama setelah itu berdasarkan pengamatan team, salah seorang dengan mengemudikan motor mendekati tempat terebut (tiang listrik) lalu mengambil narkotika Shabu tersebut.
setelah itu team opsnal Satres narkoba melakukan pengejaran, dan berhasil melakukan penangkapan, dari hasil introgasi mengaku bernama R yang patungan bersama dengan EM dan JM untuk membeli barang haram tersebut
Dari hasil pemeriksaan tim menemukan barang bukti berupa.
1 (satu) buah bong (alat hisap shabu) terakit siap pakai.
3 (tiga) buah plastik kip yang masing-masing berisi di duga narkotika jenis shabu.
3 (tiga) buah handphone
Kemudian Team Opsnal narkoba segera mengamankan para lima orang ini ke Mapolresta Gorontalo kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,tutup IPDA Nawir. RED