Gorontalo, KABARjejakkasus.id — Tim Resmob Satreskrim Polres Pohuwato berhasil mengamankan seorang pria berinisial C.H. (53), terduga pelaku dalam dua kasus hukum berbeda yakni pencabulan terhadap anak di bawah umur dan penganiayaan, setelah mangkir dari panggilan penyidik selama lebih dari lima bulan. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat dini hari, 25/07/2025 pukul 00.15 WITA, di wilayah Desa Bumbulan, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato.
C.H., seorang laki-laki berusia 53 tahun asal Desa Bumbulan, Kecamatan Paguat, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang kayu, diamankan pihak kepolisian setelah sempat menjadi buron. Ia merupakan warga Desa Bumbulan Kecamatan Paguat, kelahiran Marisa, 15 Februari 1972.
C.H. tercatat sebagai terlapor dalam dua laporan polisi yang masing-masing berkaitan dengan tindak pidana:
1. Pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimuat dalam LP/B/41/III/2025/SPKT/Res-Phwt/Polda-Gtlo tertanggal 12 Maret 2025.
2. Penganiayaan, sesuai LP/B/167/X/2024/SPKT/Res-Phwt/Polda-Gtlo tertanggal 17 Oktober 2024.
Penangkapan berawal dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh personel Resmob pada Kamis malam, 24/07/25 pukul 21.30 WITA. Berdasarkan informasi masyarakat, terduga pelaku diketahui melintas di kawasan pertambangan emas tradisional Tomula dan kemudian menuju ke Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru. Namun, saat personel mendatangi lokasi tersebut, C.H. tidak ditemukan.
Tim kemudian menerima informasi lanjutan bahwa pelaku akan menuju rumah istrinya di Desa Bumbulan, Kecamatan Paguat. Penyelidikan dilanjutkan dan akhirnya pada pukul 00.15 WITA, Resmob berhasil mengamankan C.H. di area parkir samping rumah istrinya.
Kapolres Pohuwato melalui laporan kepada Kapolda Gorontalo menyampaikan bahwa penangkapan ini menjadi langkah krusial karena:
Terduga pelaku telah dua kali dipanggil secara resmi oleh penyidik namun mangkir tanpa alasan yang sah.
Pelaku tidak kooperatif selama proses penyidikan, bahkan menghilang selama lima bulan sejak pemanggilan terakhir, sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) internal Polres Pohuwato.
Usai diamankan, C.H. langsung dibawa ke Mapolres Pohuwato dan tengah menjalani pemeriksaan di ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berkas kasus akan dilengkapi sebelum dilimpahkan ke kejaksaan sesuai ketentuan hukum.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Pohuwato dalam menindak pelaku kejahatan, khususnya yang menyangkut perlindungan anak dan kekerasan fisik, serta memastikan tidak ada pihak yang luput dari proses hukum.
Tim-Redaksi