Gorontalo, KABARjejakkasus.id – Kepala Bidang Dinas Sosial P3APPKB Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo, Ibu Oktavianita Helingo, memberikan penjelasan menyeluruh terkait penanganan dugaan kasus perkawinan anak yang tengah menjadi perhatian publik. Dalam koordinasi bersama awak media pada Minggu (27/07), beliau menyampaikan bahwa kasus tersebut telah secara resmi dilaporkan oleh masyarakat ke Unit PPA Polres Bone Bolango.
“Kasusnya itu memang sudah dilaporkan ke PPA Polres, dan informasi itu juga sudah kami terima. Jadi kami di Dinas Sosial P3APPKB memiliki mekanisme dan SOP yang harus kami patuhi. Kami tidak bisa langsung turun menangani kasus tersebut sebelum ada surat resmi dari mitra kami di PPA,” jelas Oktavianita.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa unit PPA di kepolisian merupakan mitra resmi Dinas Sosial dalam menangani persoalan perempuan dan anak, termasuk kekerasan, bullying, KDRT, dan perkawinan anak. “Kami punya dua pendekatan, pencegahan dan penanganan. Kalau pencegahan itu sifatnya edukasi, sosialisasi, dan penyuluhan di masyarakat. Tapi kalau penanganan, kami harus bekerja sama secara formal dengan mitra,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa proses hukum harus dihormati dan diikuti. “Kalau ada laporan masuk ke PPA, maka mekanismenya itu melalui tahapan—dari BAP, pemanggilan saksi, korban, pelaku, lalu masuk ke tahap penyelidikan dan penyidikan. Nah, di tahap penyidikan itulah biasanya PPA mengirimkan surat permintaan pendampingan kepada kami,” ungkapnya.
“Jadi perlu dipahami, dasar kami untuk melakukan pendampingan itu adalah surat permintaan pendampingan dari PPA. Kami tidak bisa langsung mendampingi tanpa itu. Karena pendampingan yang kami lakukan bukan ke ranah perkaranya, tetapi ke pemenuhan hak-hak korban sebagai anak dan perempuan,” ujar Oktavianita menegaskan.
Menanggapi kasus dugaan perkawinan anak yang melibatkan tokoh agama, beliau menyatakan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi awal dengan PPA Polres Bone Bolango, dan saat ini pihaknya sedang menunggu surat resmi sebagai landasan intervensi pendampingan.
“Kalau belum ada surat itu, kami tidak bisa melangkah lebih jauh. Dan kasus di polres itu tidak bisa berjalan maksimal tanpa keberadaan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak. Jadi kami sedang menunggu, dan tentu kami tetap berkoordinasi. Tapi kami tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.
Dengan demikian, Dinas Sosial P3APPKB Bone Bolango menegaskan komitmennya untuk menjalankan pendampingan secara prosedural dan profesional, sekaligus menghormati proses hukum yang tengah ditangani oleh kepolisian.
TimResaksi