• About
  • Redaksi
  • FAQ
Newsletter
kabarjejakkasus.id
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
No Result
View All Result
kabarjejakkasus.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Sudah Merambah ke CA (Cagar Alam), Oknum Kades di Buntulia diminta diDiproses Hukum atas Dugaan Tambang Ilegal

Redaksi by Redaksi
Mei 10, 2025
in Daerah, Hukrim, Nasional, Pemerintah, Politik, Uncategorized
0
Sudah Merambah ke CA (Cagar Alam), Oknum Kades di Buntulia diminta diDiproses Hukum atas Dugaan Tambang Ilegal
208
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gorontalo, kabarjejakkasus.id — Praktik tambang ilegal yang diduga melibatkan oknum Kepala Desa berinisial KR di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, kini berbuntut panjang. Aktivis Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Gorontalo menyoroti keras aktivitas penambangan yang tidak hanya mencemari kawasan hutan lindung, tetapi disebut telah merambah hingga ke zona Cagar Alam (CA) di sekitar Tambang Potabo, Desa Hulawa.

Saat dikonfirmasi, Sabtu, (10/05/2025) Ato Hamzah, aktivis LAI, menyebut keterlibatan seorang pejabat desa dalam kegiatan ilegal ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan dan etika jabatan publik.

Related articles

Sebagian pelaku usaha Lakukan Normalisasi Sungai Dengilo untuk Menghadapi Cuaca Ekstrem

Sebagian pelaku usaha Lakukan Normalisasi Sungai Dengilo untuk Menghadapi Cuaca Ekstrem

Januari 3, 2026
—Pngtree—cartoon vector handcuffs clipart_5891934

Tambang Ilegal di Dengilo: Tantangan Pengawasan dan Keterlibatan Oknum Aparat

Desember 25, 2025

“Jika benar aktivitas ini sudah masuk ke Cagar Alam, maka kita bicara pelanggaran yang jauh lebih berat. KR bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kawasan konservasi yang dilindungi secara ketat oleh undang-undang,” tegas Ato.

ADVERTISEMENT

Zona Cagar Alam memiliki perlindungan tertinggi berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang menyatakan bahwa setiap bentuk aktivitas eksploitasi, termasuk penambangan, dilarang keras di dalam kawasan CA.

Selain itu, KR diduga melanggar:

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan – melarang perambahan kawasan hutan tanpa izin.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – memberikan sanksi pidana atas kerusakan lingkungan.

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa –memungkinkan pemberhentian kepala desa yang melanggar hukum atau merugikan publik.

Jika terbukti, pelanggaran terhadap kawasan CA bisa dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU No. 5/1990.

Aktivis LAI Gorontalo juga mengecam keras sikap diam KPH Pohuwato, BKSDA, dan APH, yang dinilai gagal mengambil tindakan meskipun indikasi pelanggaran sudah nyata.

“Jika Cagar Alam bisa dirambah dan aparat hanya diam, maka kita patut curiga: ada pembiaran atau bahkan keterlibatan,” ujar Ato. “Kalau tidak bisa bertindak, mundur!”

Aktivis LAI Gorontalo mendesak:

1. Proses hukum transparan dan segera terhadap KR, tanpa pandang bulu.

2. Pengusutan jaringan tambang ilegal yang masuk ke kawasan konservasi.

3. Evaluasi total atas fungsi pengawasan KPH, BKSDA, dan penegak hukum lokal.

Menurut Ato, pembiaran atas aktivitas tambang di kawasan hutan lindung dan cagar alam bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi krisis ekologis dan institusional yang mengancam masa depan daerah.

“Cagar Alam bukan warisan untuk dijual, tapi titipan untuk dijaga. Dan jika aparat tidak bisa menjaganya, maka rakyat akan mengambil sikap,” tutupnya.

TimRedaksi

Share83Tweet52Send

Related Posts

Sebagian pelaku usaha Lakukan Normalisasi Sungai Dengilo untuk Menghadapi Cuaca Ekstrem

Sebagian pelaku usaha Lakukan Normalisasi Sungai Dengilo untuk Menghadapi Cuaca Ekstrem

by Redaksi
Januari 3, 2026
0

  Pohuwato,(kabarjejakkasus.id)- Desa Karya Baru dan Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, kini sedang melakukan normalisasi sungai sebagai upaya menghadapi...

—Pngtree—cartoon vector handcuffs clipart_5891934

Tambang Ilegal di Dengilo: Tantangan Pengawasan dan Keterlibatan Oknum Aparat

by Redaksi
Desember 25, 2025
0

Pohuwato, (kabarjejakkasus.id) - Aktivitas tambang emas ilegal di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, semakin terang-terangan dan mengkhawatirkan. Berdasarkan temuan...

Perkemahan KKRI Gelombang III Triwulan IV TA 2025 di Kodim 1313/Phw, di Tutup Secara Resmi

Perkemahan KKRI Gelombang III Triwulan IV TA 2025 di Kodim 1313/Phw, di Tutup Secara Resmi

by Redaksi
Desember 14, 2025
0

Pohuwato, (kabarjejakkasus.id) - Pukul 10.40 Wita, di Lapangan Upacara Makodim 1313/Pohuwato, telah dilaksanakan Upacara Penutupan Perkemahan Korps Kadet Republik Indonesia...

Di Boalemo Dampak Aktivitas Tambang Ilegal Menggunakan Alat Berat, Berdampak ke Air Bersih di Desa Bendungan

by Redaksi
Desember 4, 2025
0

Boalemo, (kabarjejakkasus.id) - Aktivitas tambang ilegal di wilayah Sepa Dusun Botuliodu, Desa Bendungan, Kecamatan Mananggu, kabupaten Boalemo sangat meresahkan masyarakat....

Mediasi Gagal, Perkara Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Oknum Konten Kreator ZH Tetap Lanjut

Mediasi Gagal, Perkara Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Oknum Konten Kreator ZH Tetap Lanjut

by Redaksi
Desember 4, 2025
0

  GORONTALO, (kabarjejakkasus.id)  - Dugaan Pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh Konten Kreator ZH alias Ka Kuhu ditolak mentah-mentah oleh...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dugaan Intimidasi Ketua BPD Hulawa: Penambang Klaim Diancam Pakai Parang

Mahasiswi Diduga Dibungkam, Pengelola dan Wakil Rektor 3 Fokus Jaga Citra

Oktober 4, 2025
Polres Pohuwato Bongkar Kasus Pengancaman dan Penutupan Puskesmas Lemito, Penyidikan Resmi Dimulai

Polres Pohuwato Bongkar Kasus Pengancaman dan Penutupan Puskesmas Lemito, Penyidikan Resmi Dimulai

Agustus 2, 2025
Kolaborasi Humanis, Polres Pohuwato dan KMG Sepakat Kawal Penegakan Hukum

Kolaborasi Humanis, Polres Pohuwato dan KMG Sepakat Kawal Penegakan Hukum

Oktober 3, 2025
1×24 Jam atau Kami Turun ke Jalan! Mahasiswa Ultimatum Dokter IH

1×24 Jam atau Kami Turun ke Jalan! Mahasiswa Ultimatum Dokter IH

Oktober 7, 2025

US Commodities Regulator Beefs Up Bitcoin Futures Review

0

Bitcoin Hits 2018 Low as Concerns Mount on Regulation, Viability

0

India: Bitcoin Prices Drop As Media Misinterprets Gov’s Regulation Speech

0

Bitcoin’s Main Rival Ethereum Hits A Fresh Record High: $425.55

0
Sebagian pelaku usaha Lakukan Normalisasi Sungai Dengilo untuk Menghadapi Cuaca Ekstrem

Sebagian pelaku usaha Lakukan Normalisasi Sungai Dengilo untuk Menghadapi Cuaca Ekstrem

Januari 3, 2026
—Pngtree—cartoon vector handcuffs clipart_5891934

Tambang Ilegal di Dengilo: Tantangan Pengawasan dan Keterlibatan Oknum Aparat

Desember 25, 2025
Perkemahan KKRI Gelombang III Triwulan IV TA 2025 di Kodim 1313/Phw, di Tutup Secara Resmi

Perkemahan KKRI Gelombang III Triwulan IV TA 2025 di Kodim 1313/Phw, di Tutup Secara Resmi

Desember 14, 2025

Di Boalemo Dampak Aktivitas Tambang Ilegal Menggunakan Alat Berat, Berdampak ke Air Bersih di Desa Bendungan

Desember 4, 2025

Kabarjejakkasus.id – Pemburu Fakta 

Kategori
  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
Tag
Altcoin Bitcoin drops Bitcoin Wallet Bupati Saipul Mbuinga Cointelegraph Cryptocurrency deb cloktor deklarasi ICO Investment Iwan s adam Jhojo Rumampuk kabar jejak kasus Kapolri Lending Limonu Hippy Market Stories Mining Bitcoin pemburu fakta polda polisi Polresta polsek Premanisme ramadan vidusia wabup Pohuwato
  • About
  • Redaksi
  • FAQ
© 2025 Hosted by Cell Cloud Services – Copyright by PT Kabar Multimedia Group.
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen

© 2025 Copyright by kabarjejakkasus.id.