Gorontalo, KABARjejakkasus.id – Seorang warga Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, berinisial YR, merasa keselamatannya terancam usai menerima pesan suara berisi ancaman kekerasan dari seorang pria berinisial ABD yang berasal dari Bongomeme pada Senin, (03/06/25). Dugaan ancaman tersebut disampaikan melalui aplikasi WhatsApp dan kini tengah menjadi perhatian publik.
Dalam voice note yang diterima YR, ABD menyatakan secara terbuka:
“Jangan bilang orang Bongomeme kalau torang tidak mo potong-potong pa ngana, torang mo cari sampe di lubang kubur ngana.”
Pernyataan bernada kekerasan ini dinilai YR sebagai ancaman langsung terhadap keselamatan jiwanya.
“Saya merasa terancam. Ini bukan hanya umpatan—ini adalah kalimat yang mengandung rencana untuk mencelakai saya. Sejak mendengar pesan itu, saya tidak tenang. Setiap hari saya merasa diawasi, dan saya khawatir terhadap keselamatan saya dan keluarga,” ujar YR kepada media.
ABD juga mengaku bahwa Ramly Mapo—yang diduga memiliki keterlibatan dalam konflik sosial sebelumnya—adalah keponakannya. Keterlibatan ABD dalam konflik ini dinilai memperkuat motivasi emosional dalam penyampaian ancaman tersebut.
YR menyatakan sedang menyiapkan langkah hukum dan tengah menghimpun bukti digital yang relevan. Rekaman suara yang diterimanya melalui WhatsApp akan dijadikan alat bukti utama dalam pelaporan kepada aparat penegak hukum.
YR menegaskan bahwa dirinya tidak menginginkan konflik, tetapi tidak bisa diam saat dirinya diancam secara serius.
“Saya bukan orang yang mencari masalah, tapi saya juga tidak akan diam jika diancam seperti ini. Negara harus hadir. Kalau hukum tidak ditegakkan, siapa lagi yang bisa melindungi warga sipil seperti saya?” tambah YR.
Berdasarkan hukum positif Indonesia, ancaman kekerasan melalui media digital termasuk dalam kategori tindak pidana dan dapat dijerat dengan:
Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan.
Pasal 29 jo. Pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
ABD terancam hukuman pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta apabila unsur-unsur pidana terbukti secara hukum.
Hingga berita ini diturunkan, media terus memantau perkembangan selanjutnya.
TimRedaksi