ADVERTISEMENT
  • About
  • Redaksi
  • FAQ
Newsletter
kabarjejakkasus.id
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
No Result
View All Result
kabarjejakkasus.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Yusrin-Kasim Cs Berkuasa di Kilo 18: Polhut Jadi Perisai, Kades Jadi Pelindung, Polsek Dapat Setoran?

Redaksi by Redaksi
Juli 24, 2025
in Daerah, Hukrim, Pemerintah, Politik, Uncategorized
0
Yusrin-Kasim Cs Berkuasa di Kilo 18: Polhut Jadi Perisai, Kades Jadi Pelindung, Polsek Dapat Setoran?
201
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Goronralo, KABARjejakkasus.id –Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan menggunakan alat berat kembali mencuat di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Kali ini, aktivitas tambang ilegal tersebut berlangsung di wilayah kilo 18, Desa Molosipat Utara, Kecamatan Popayato Barat, dan diduga dibekingi langsung oleh oknum Polisi Kehutanan dan Kepala Desa setempat.

Dari informasi yang diterima redaksi pada Kamis (24/07), diketahui bahwa Yusrin, Kasim, dan kelompoknya (Cs) mengoperasikan alat berat jenis ekskavator di lokasi yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi. Sumber internal di lapangan mengungkapkan bahwa praktik ini bukan hanya diketahui, tapi juga dilindungi oleh sejumlah pihak berwenang.

Related articles

HMI Cabang Pohuwato Gelar Aksi: Desak Pemerintah dan Aparat Bertanggung Jawab Atas Krisis Lingkungan

HMI Cabang Pohuwato Gelar Aksi: Desak Pemerintah dan Aparat Bertanggung Jawab Atas Krisis Lingkungan

September 29, 2025
Footer

KMG Jadi Promotor Utama Dandim Cup Road Race Championship 2025 di Pohuwato

September 29, 2025

“Kegiatan itu tidak tersentuh hukum karena ada yang membekingi. Oknum Polisi Kehutanan dan Kepala Desa sendiri yang ikut main. Setorannya, menurut info yang kuat, juga rutin mengalir ke Polsek Popayato Barat,” ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.

ADVERTISEMENT

Dengan keterlibatan alat berat jenis ekskavator, aktivitas PETI ini secara jelas menunjukkan bahwa operasi tersebut bukanlah tambang rakyat skala kecil, melainkan kegiatan ilegal skala industri yang mengabaikan aspek legalitas, lingkungan, dan tanggung jawab sosial.

Yang lebih memprihatinkan, praktik ilegal ini diduga berlangsung dengan dukungan langsung dari aparat negara, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup.

Kegiatan ini secara nyata bertentangan dengan berbagai regulasi nasional, antara lain:

1. Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara)

Pasal 158:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP/IUPK/IPR) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”

2. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (jo. UU Cipta Kerja)

Pasal 50 ayat (3) huruf g:

“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin dari Menteri.”

Pasal 78 ayat (6):

“Pelanggaran terhadap larangan ini dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).”

3. Dugaan Korupsi atau Gratifikasi

UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 12 huruf e:

“Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya, dipidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.”

4. Pelanggaran Etik oleh Anggota Polri dan Aparatur Negara

Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri

Melarang keras anggota Polri menerima gratifikasi, memfasilitasi, atau membekingi aktivitas ilegal. Pelanggaran dapat dikenai sanksi etik berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

5. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 29 huruf e:

“Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.”
Jika terbukti, kepala desa dapat diberhentikan serta diproses secara pidana.

PETI di Molosipat Utara ini bukan hanya merampas hak negara atas sumber daya alam, tetapi juga menciptakan krisis ekologi dan sosial. Hutan rusak, aliran sungai tercemar, dan masyarakat lokal tidak mendapatkan manfaat sama sekali—sebaliknya, mereka justru menjadi korban dari pembiaran sistemik oleh aparatur.

Lebih jauh, dugaan keterlibatan oknum aparat negara dalam kegiatan ilegal ini adalah bentuk nyata dari kejahatan jabatan, yang mencoreng integritas institusi serta menghambat cita-cita reformasi birokrasi dan supremasi hukum.

Publik menuntut langkah tegas dari:

Kapolres Pohuwato, untuk menyelidiki dugaan keterlibatan Polsek Popayato Barat;

Dinas Kehutanan Provinsi Gorontalo, untuk menindak oknum Polisi Kehutanan;

Inspektorat Daerah dan Dinas PMD, untuk memeriksa dan memberikan sanksi terhadap Kepala Desa Molosipat Utara;

Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk menurunkan tim penegakan hukum lingkungan.

“Jika negara tidak mampu membersihkan internal aparaturnya sendiri, maka penegakan hukum hanya menjadi retorika, bukan realita,” kata salah satu tokoh masyarakat yang mengamati langsung aktivitas tambang tersebut.

KABARjejakkasus.id berkomitmen terus melakukan investigasi dan verifikasi mendalam terhadap dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini. Hak jawab terbuka bagi pihak Polsek Popayato Barat, Kepala Desa Molosipat Utara, dan instansi kehutanan yang disebutkan dalam laporan ini.

Untuk publik yang peduli lingkungan dan supremasi hukum, inilah saatnya menolak pembiaran. PETI bukan sekadar pelanggaran izin, melainkan penghancuran masa depan bersama jika tak segera dihentikan.

Tim-Redaksi

Share80Tweet50Send

Related Posts

HMI Cabang Pohuwato Gelar Aksi: Desak Pemerintah dan Aparat Bertanggung Jawab Atas Krisis Lingkungan

HMI Cabang Pohuwato Gelar Aksi: Desak Pemerintah dan Aparat Bertanggung Jawab Atas Krisis Lingkungan

by Redaksi
September 29, 2025
0

Pohuwato (kabarjejakkasus.id) – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pohuwato menggelar aksi demonstrasi menuntut pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera...

Footer

KMG Jadi Promotor Utama Dandim Cup Road Race Championship 2025 di Pohuwato

by Redaksi
September 29, 2025
0

Pohuwato (kabarjejakkasus.id) – Gelaran akbar Dandim Cup Road Race Championship 2025 di sirkuit titik 0 Bundaran Panua, Pohuwato, berlangsung sukses...

Tak Ingin Hambat Aktivitas Warga, Kodim 1313/Pohuwato Tuntaskan Pembersihan Sirkuit Dandim Cup

Tak Ingin Hambat Aktivitas Warga, Kodim 1313/Pohuwato Tuntaskan Pembersihan Sirkuit Dandim Cup

by Redaksi
September 29, 2025
0

Pohuwato (kabarjejakkasus.id) – Dandim Cup Road Race Championship bukan hanya menghadirkan kemeriahan ajang balap, tetapi juga menjadi contoh perhelatan akbar...

Road Race Championship di Bundaran Blok Plan Marisa Dongkrak UMKM Lokal

Road Race Championship di Bundaran Blok Plan Marisa Dongkrak UMKM Lokal

by Redaksi
September 29, 2025
0

Pohuwato (kabarjejakkasus.id) – Dandim Cup Road Race Championship 2025 yang digelar di titik 0 Bundaran Blok Plan Marisa membawa dampak ganda:...

Dandim 1313/Pohuwato Apresiasi KMG dan Panitia atas Suksesnya Road Race Pohuwato

Dandim 1313/Pohuwato Apresiasi KMG Atas Suksesnya Pelaksanaan Dandim Cup Road Race Championsip

by Redaksi
September 29, 2025
0

Pohuwato - (kabarjejakkasus.id) - Komandan Kodim (Dandim) 1313/Pohuwato menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh panitia pelaksana, khususnya KMG (Kabar Multimedia Group),...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polres Pohuwato Bongkar Kasus Pengancaman dan Penutupan Puskesmas Lemito, Penyidikan Resmi Dimulai

Polres Pohuwato Bongkar Kasus Pengancaman dan Penutupan Puskesmas Lemito, Penyidikan Resmi Dimulai

Agustus 2, 2025
“Tantangan untuk JOKER: OTK Cabut Kunci Ekskavator di PETI Dengilo, Sinyal Awal Perebutan Kuasa?”

“Tantangan untuk JOKER: OTK Cabut Kunci Ekskavator di PETI Dengilo, Sinyal Awal Perebutan Kuasa?”

Mei 18, 2025

Oknum Polisi Diduga Langgar Etika Profesi Saat Mediasi di Desa Bunuyo, Warga Soroti Netralitas Aparat

Mei 1, 2025
Imam Diduga Nikahkan Anak Kandung di Bawah Umur: Skandal Moral di Balik Jubah Agama

Imam Diduga Nikahkan Anak Kandung di Bawah Umur: Skandal Moral di Balik Jubah Agama

Juli 25, 2025

US Commodities Regulator Beefs Up Bitcoin Futures Review

0

Bitcoin Hits 2018 Low as Concerns Mount on Regulation, Viability

0

India: Bitcoin Prices Drop As Media Misinterprets Gov’s Regulation Speech

0

Bitcoin’s Main Rival Ethereum Hits A Fresh Record High: $425.55

0
HMI Cabang Pohuwato Gelar Aksi: Desak Pemerintah dan Aparat Bertanggung Jawab Atas Krisis Lingkungan

HMI Cabang Pohuwato Gelar Aksi: Desak Pemerintah dan Aparat Bertanggung Jawab Atas Krisis Lingkungan

September 29, 2025
Footer

KMG Jadi Promotor Utama Dandim Cup Road Race Championship 2025 di Pohuwato

September 29, 2025
Tak Ingin Hambat Aktivitas Warga, Kodim 1313/Pohuwato Tuntaskan Pembersihan Sirkuit Dandim Cup

Tak Ingin Hambat Aktivitas Warga, Kodim 1313/Pohuwato Tuntaskan Pembersihan Sirkuit Dandim Cup

September 29, 2025
Road Race Championship di Bundaran Blok Plan Marisa Dongkrak UMKM Lokal

Road Race Championship di Bundaran Blok Plan Marisa Dongkrak UMKM Lokal

September 29, 2025

Kabarjejakkasus.id – Pemburu Fakta 

Kategori
  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
Tag
Altcoin Bitcoin drops Bitcoin Wallet Bupati Saipul Mbuinga Cointelegraph Cryptocurrency deb cloktor deklarasi ICO Investment Iwan s adam Jhojo Rumampuk kabar jejak kasus Kapolri Lending Limonu Hippy Market Stories Mining Bitcoin pemburu fakta polda polisi Polresta polsek Premanisme ramadan vidusia wabup Pohuwato
  • About
  • Redaksi
  • FAQ
© 2025 Hosted by Cell Cloud Services – Copyright by PT Kabar Multimedia Group.
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen

© 2025 Copyright by kabarjejakkasus.id.