kabarjejakkasus.id Limboto – Setelah melalui rangkaian persidangan yang cukup panjang, Pengadilan Negeri Limboto akhirnya menjatuhkan putusan bebas murni terhadap terdakwa Sabriyan Nusi alias Abin. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa dakwaan dan tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Limboto. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa Sabriyan Nusi alias Abin tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum. Dengan demikian, terdakwa dinyatakan bebas murni dari seluruh dakwaan yang diajukan.
Dalam perkara ini, Sabriyan Nusi alias Abin didampingi oleh Tim Kuasa Hukum dari LBH Limboto, yaitu Awaludin Saputra Habibie, S.H., M.H. dan Rahmawati, S.E., S.H., M.H.. Sementara itu, perkara tersebut diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dan diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Limboto.
Putusan dibacakan setelah seluruh tahapan persidangan selesai dilaksanakan, mulai dari pembacaan surat dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi, pembuktian, penyampaian tuntutan jaksa, pembelaan penasihat hukum, hingga musyawarah Majelis Hakim. Seluruh proses persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Berdasarkan pertimbangan hukum yang dibacakan dalam persidangan, Majelis Hakim menilai bahwa unsur-unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Atas dasar itu, Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selama proses persidangan, Tim Kuasa Hukum LBH Limboto secara aktif menyampaikan pembelaan dengan menguji alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum, menguraikan argumentasi hukum, serta menelaah keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan. Setelah mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dakwaan penuntut umum tidak dapat dibuktikan, sehingga Sabriyan Nusi alias Abin dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Atas putusan tersebut, Tim Kuasa Hukum LBH Limboto menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas jalannya proses hukum.
“Alhamdulillah, perjuangan panjang dalam mendampingi klien akhirnya membuahkan hasil. Putusan ini menunjukkan bahwa proses peradilan berjalan dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan selama proses pendampingan hukum berlangsung,” ujar Awaludin Saputra Habibie, S.H., M.H. dan Rahmawati, S.E., S.H., M.H.
Putusan bebas tersebut sekaligus menutup proses pemeriksaan perkara di tingkat Pengadilan Negeri Limboto. Dengan amar putusan itu, Sabriyan Nusi alias Abin resmi dinyatakan bebas murni dari seluruh dakwaan dan tuntutan pidana yang diajukan dalam perkara tersebut.


















