• About
  • Redaksi
  • FAQ
Newsletter
kabarjejakkasus.id
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
No Result
View All Result
kabarjejakkasus.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Di Randangan Marak Tambak Udang dan Ikan Tanpa Legalitas

Redaksi by Redaksi
Maret 28, 2026
in Daerah, Pemerintah
0
Dugaan Intimidasi Ketua BPD Hulawa: Penambang Klaim Diancam Pakai Parang
293
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gorontalo, jejak kasus🫆 id — Keberadaan usaha tambak udang dan ikan di kawasan pesisir kecamatan Randangan, kabupaten Pohuwato provinsi Gorontalo Marelan mulai menjadi sorotan publik.

Pasalnya, sejumlah tambak yang beroperasi di wilayah tersebut diduga belum memiliki legalitas usaha maupun dokumen lingkungan sebagaimana yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Related articles

Dugaan “Mafia Tali Asih” di Pohuwato Disorot GMNI, Wahyudin: Bongkar Sampai Akar!

Dugaan “Mafia Tali Asih” di Pohuwato Disorot GMNI, Wahyudin: Bongkar Sampai Akar!

September 27, 2026
Penanganan Perkara PETI Berlanjut, Polres Pohuwato Serahkan Tersangka FM dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Penanganan Perkara PETI Berlanjut, Polres Pohuwato Serahkan Tersangka FM dan Barang Bukti ke Kejaksaan

September 25, 2026

Menanggapi kondisi tersebut, sahrudin kambungu mendesak pemerintah daerah serta instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tambak udang dan ikan yang beroperasi di kawasan tersebut, Sabtu (29/03/2026).

Menurut perwakilan , sahrudin, maraknya aktivitas budidaya perikanan di wilayah pesisir Randangan harus disertai dengan kepatuhan terhadap aturan perizinan yang berlaku.

“Kami meminta pemerintah melalui dinas terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap tambak udang dan ikan yang beroperasi di randangan. Legalitas usaha mereka harus jelas,” ujarnya kepada wartawan.

Ia menegaskan, usaha budidaya perikanan skala komersial tidak dapat dijalankan tanpa legalitas yang sah dari pemerintah. Setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan sebelum menjalankan kegiatan usaha.

Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang mewajibkan setiap pelaku usaha perikanan memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Selain itu, kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan juga diwajibkan memiliki dokumen lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam sistem perizinan usaha yang berlaku saat ini, setiap pelaku usaha juga diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission sebagai identitas legal usaha.

Sahrudin kambungu menilai, jika benar terdapat tambak yang beroperasi tanpa izin resmi, maka kondisi tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.

Pasalnya, usaha budidaya perikanan yang tidak memiliki legalitas berpotensi tidak tercatat dalam sistem perizinan pemerintah sehingga dapat menghindari kewajiban administrasi, retribusi, maupun kewajiban lainnya yang seharusnya menjadi bagian dari pendapatan negara atau daerah.

“Jika usaha tambak berjalan tanpa izin, maka negara berpotensi kehilangan pemasukan dari sektor perizinan maupun pengawasan usaha. Karena itu pemerintah harus segera melakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Sahrudin juga menilai, jika kondisi ini terus berlangsung tanpa adanya tindakan dari instansi terkait, maka tidak menutup kemungkinan munculnya dugaan pembiaran terhadap aktivitas usaha yang tidak memiliki legalitas.

Untuk itu, pemerintah daerah melalui dinas perikanan, dinas lingkungan hidup, serta instansi terkait lainnya diminta segera melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap tambak-tambak udang dan ikan yang beroperasi di wilayah randangan

Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh kegiatan usaha budidaya perikanan berjalan sesuai ketentuan hukum serta memberikan kontribusi yang jelas terhadap penerimaan negara maupun daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak instansi terkait mengenai status perizinan tambak udang dan ikan yang beroperasi di kawasan tersebut.

Share117Tweet73Send

Related Posts

Dugaan “Mafia Tali Asih” di Pohuwato Disorot GMNI, Wahyudin: Bongkar Sampai Akar!

Dugaan “Mafia Tali Asih” di Pohuwato Disorot GMNI, Wahyudin: Bongkar Sampai Akar!

by Kabar Jejak Kasus
September 27, 2026
0

Ketua GMNI Cabang Pohuwato, Wahyudin Mahmud, meminta pemerintah dan pihak terkait serius menindaklanjuti dugaan praktik percaloan atau yang disebut sebagai...

Penanganan Perkara PETI Berlanjut, Polres Pohuwato Serahkan Tersangka FM dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Penanganan Perkara PETI Berlanjut, Polres Pohuwato Serahkan Tersangka FM dan Barang Bukti ke Kejaksaan

by Kabar Jejak Kasus
September 25, 2026
0

POHUWATO – Penanganan perkara pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato terus berlanjut. Berkas perkara dugaan Pertambangan Emas Tanpa...

Bukan sekadar menjadi ajang berkumpul, Silaturahmi Akbar Keluarga Pateda Looloopo menjadi momentum untuk kembali merajut hubungan kekeluargaan

Bukan sekadar menjadi ajang berkumpul, Silaturahmi Akbar Keluarga Pateda Looloopo menjadi momentum untuk kembali merajut hubungan kekeluargaan

by Kabar Jejak Kasus
September 6, 2026
0

POHUWATO — Bukan sekadar menjadi ajang berkumpul, Silaturahmi Akbar Keluarga Pateda Looloopo menjadi momentum untuk kembali merajut hubungan kekeluargaan sekaligus...

Wabup Iwan Adam: Aksi YR TIM Sangat Membantu Masyarakat di Tengah Cuaca Ekstrem

Wabup Iwan Adam: Aksi YR TIM Sangat Membantu Masyarakat di Tengah Cuaca Ekstrem

by Kabar Jejak Kasus
September 3, 2026
0

Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato menyampaikan apresiasi kepada Yayasan Rakyat Tunas Indonesia Maju (YR TIM) bersama sejumlah organisasi kepemudaan atas aksi...

WAHYUDIN MAHMUD PIMPIN GMNI CABANG POHUWATO, SIAP BANGUN GERAKAN MAHASISWA YANG BERPIHAK PADA RAKYAT

WAHYUDIN MAHMUD PIMPIN GMNI CABANG POHUWATO, SIAP BANGUN GERAKAN MAHASISWA YANG BERPIHAK PADA RAKYAT

by Kabar Jejak Kasus
Agustus 29, 2026
0

POHUWATO — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Caretaker Pohuwato resmi terbentuk dengan Wahyudin Mahmud sebagai Ketua Cabang Caretaker. Kehadiran...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polisi Amankan Operator Alat Berat di Lokasi PETI Nanasi, Diduga Libatkan Oknum Kades Kadir Ripo

Polisi Amankan Operator Alat Berat di Lokasi PETI Nanasi, Diduga Libatkan Oknum Kades Kadir Ripo

April 7, 2026
Dugaan Intimidasi Ketua BPD Hulawa: Penambang Klaim Diancam Pakai Parang

Mahasiswi Diduga Dibungkam, Pengelola dan Wakil Rektor 3 Fokus Jaga Citra

Oktober 4, 2025
Polres Pohuwato Bongkar Kasus Pengancaman dan Penutupan Puskesmas Lemito, Penyidikan Resmi Dimulai

Polres Pohuwato Bongkar Kasus Pengancaman dan Penutupan Puskesmas Lemito, Penyidikan Resmi Dimulai

Agustus 2, 2025
Dugaan Intimidasi Ketua BPD Hulawa: Penambang Klaim Diancam Pakai Parang

Di Randangan Marak Tambak Udang dan Ikan Tanpa Legalitas

Maret 28, 2026

US Commodities Regulator Beefs Up Bitcoin Futures Review

0

Bitcoin Hits 2018 Low as Concerns Mount on Regulation, Viability

0

India: Bitcoin Prices Drop As Media Misinterprets Gov’s Regulation Speech

0

Bitcoin’s Main Rival Ethereum Hits A Fresh Record High: $425.55

0
Dugaan “Mafia Tali Asih” di Pohuwato Disorot GMNI, Wahyudin: Bongkar Sampai Akar!

Dugaan “Mafia Tali Asih” di Pohuwato Disorot GMNI, Wahyudin: Bongkar Sampai Akar!

September 27, 2026
Kebakaran Bekas Somel di Duhiadaa, 2 Kambing Terpanggang dan Pickup Nyaris Terbakar

Kebakaran Bekas Somel di Duhiadaa, 2 Kambing Terpanggang dan Pickup Nyaris Terbakar

September 27, 2026
Penanganan Perkara PETI Berlanjut, Polres Pohuwato Serahkan Tersangka FM dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Penanganan Perkara PETI Berlanjut, Polres Pohuwato Serahkan Tersangka FM dan Barang Bukti ke Kejaksaan

September 25, 2026
Bukan sekadar menjadi ajang berkumpul, Silaturahmi Akbar Keluarga Pateda Looloopo menjadi momentum untuk kembali merajut hubungan kekeluargaan

Bukan sekadar menjadi ajang berkumpul, Silaturahmi Akbar Keluarga Pateda Looloopo menjadi momentum untuk kembali merajut hubungan kekeluargaan

September 6, 2026

Kabarjejakkasus.id – Pemburu Fakta 

Kategori
  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional
  • OPINI
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
Tag
Altcoin Bitcoin drops Bitcoin Wallet Bupati Saipul Mbuinga Cointelegraph Cryptocurrency deb cloktor deklarasi Gold ICO Investment Iwan s adam Jhojo Rumampuk kabar jejak kasus Kapolri Lending Limonu Hippy Longsor MAKANBERGIZIGRATIS Market Stories MBG Mining Bitcoin pani pemburu fakta PGP polda polisi Polresta polsek Premanisme ramadan SPPG Srikandi DPN Buktikan Aksi Nyata: Tak Hanya Mengawal Aspirasi Suwawa Terdepan dalam Gerakan Kemanusiaan Tibor17 vidusia wabup Pohuwato
  • About
  • Redaksi
  • FAQ
© 2025 Hosted by Cell Cloud Services – Copyright by PT Kabar Multimedia Group.
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen

© 2025 Copyright by kabarjejakkasus.id.