Gorontalo, kabarjejakkasus.id – Laporan dugaan pengerusakan lingkungan di wilayah Desa Siduwonge, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, yang ditujukan kepada Sarudin Kambungu dan dua rekannya, kini tengah bergulir di Polres Pohuwato. Menanggapi hal ini, Sarudin memberikan klarifikasi kepada awak media mengenai kronologi kejadian dan latar belakang pelaporan tersebut.
Sarudin mengungkapkan bahwa pada Kamis (01/05/2025), dirinya dihubungi oleh seorang teman yang menginformasikan bahwa namanya disebut sebagai pemilik alat berat yang melakukan aktivitas di Desa Siduwonge. Teman tersebut juga memberikan nomor kontak seseorang yang belakangan diketahui bernama M. Fadli, seorang mahasiswa yang mempertanyakan keberadaan alat berat tersebut.
“Dalam komunikasi awal, Fadli menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang mereka terima, saya adalah penanggung jawab dari kegiatan di Siduwonge. Saya menjelaskan bahwa saya bukan pemilik alat berat, melainkan hanya menunjukkan lokasi kerja yang berada di kawasan APL (Areal Penggunaan Lain),” tutur Sarudin.
Lebih lanjut, Sarudin mengaku sempat mengundang pihak mahasiswa untuk bertemu guna menjelaskan duduk perkara. Pertemuan tersebut berlangsung di salah satu penginapan di Marisa pada malam harinya, sekitar pukul 23.00 WITA. Dalam pertemuan itu, hadir sejumlah mahasiswa termasuk M. Fadli.
“Saya datang bersama pemilik alat berat. Di sana kami membahas masalah ini. Saya bahkan sempat menawarkan kompensasi sebesar Rp10 juta untuk mengganti biaya investigasi mereka, termasuk akomodasi,” ujar Sarudin.
Namun, tawaran tersebut tidak diterima. Fadli, menurut Sarudin, mengklaim bahwa pihak lain sempat menawarkan uang Rp20 juta, namun mereka menolak. Setelah pertemuan tidak membuahkan hasil, Sarudin menyatakan memilih untuk kembali.
Keesokan harinya, Sarudin dihubungi oleh seseorang bernama Mahmudin yang mengaku sebagai perantara antara dirinya dan pihak mahasiswa. Mahmudin menyampaikan bahwa pihak Fadli meminta kompensasi sebesar Rp15 juta, dengan rincian Rp10 juta di awal dan Rp5 juta sisanya setelah pekerjaan dilakukan. Sarudin menolak permintaan tersebut.
“Karena saya menolak, seperti yang saya perkirakan, akhirnya mereka melaporkan saya ke Polres Pohuwato,” ungkap Sarudin.
Saat dimintai tanggapan terkait pelaporan tersebut, Sarudin menegaskan bahwa dirinya akan menghadapi proses hukum yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa kegiatan alat berat yang dilakukan berada di kawasan APL dan bukan merupakan pembukaan lahan baru, melainkan rehabilitasi. Bahkan pihak kehutanan disebut telah meninjau lokasi untuk mengambil titik koordinat.
“Saya tidak akan lari dari tanggung jawab. Yang saya pertanyakan adalah motif pelaporan ini. Jika mereka benar-benar aktivis lingkungan, seharusnya data yang diperoleh langsung dilaporkan hari itu juga, bukan dinegosiasikan terlebih dahulu,” tegasnya.
Sarudin juga mengkritisi pola pendekatan yang dilakukan pihak pelapor yang dinilai lebih menekankan pada intimidasi dan permintaan dana ketimbang penegakan hukum berbasis data.
“Saya merasa ditakut-takuti dengan ancaman demo dan laporan polisi. Kalau kalian memang pejuang lingkungan sejati, mengapa harus ada jeda waktu antara temuan dan pelaporan?” pungkasnya.
TimInvestigasi