• About
  • Redaksi
  • FAQ
Newsletter
kabarjejakkasus.id
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
No Result
View All Result
kabarjejakkasus.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Di Randangan Marak Tambak Udang dan Ikan Tanpa Legalitas

Redaksi by Redaksi
Maret 28, 2026
in Daerah, Pemerintah
0
Dugaan Intimidasi Ketua BPD Hulawa: Penambang Klaim Diancam Pakai Parang
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gorontalo, jejak kasus🫆 id — Keberadaan usaha tambak udang dan ikan di kawasan pesisir kecamatan Randangan, kabupaten Pohuwato provinsi Gorontalo Marelan mulai menjadi sorotan publik.

Pasalnya, sejumlah tambak yang beroperasi di wilayah tersebut diduga belum memiliki legalitas usaha maupun dokumen lingkungan sebagaimana yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Related articles

Peringatan HPN, Tim Jurnalis Pohuwato FC Optimis Tampil Impresif di JFL

Peringatan HPN, Tim Jurnalis Pohuwato FC Optimis Tampil Impresif di JFL

Februari 5, 2026
JMSI Pohuwato Pertanyakan Isi Surat Polda Gorontalo Terkait Pani Gold Project

JMSI Pohuwato Pertanyakan Isi Surat Polda Gorontalo Terkait Pani Gold Project

Januari 28, 2026

Menanggapi kondisi tersebut, sahrudin kambungu mendesak pemerintah daerah serta instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tambak udang dan ikan yang beroperasi di kawasan tersebut, Sabtu (29/03/2026).

ADVERTISEMENT

Menurut perwakilan , sahrudin, maraknya aktivitas budidaya perikanan di wilayah pesisir Randangan harus disertai dengan kepatuhan terhadap aturan perizinan yang berlaku.

“Kami meminta pemerintah melalui dinas terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap tambak udang dan ikan yang beroperasi di randangan. Legalitas usaha mereka harus jelas,” ujarnya kepada wartawan.

Ia menegaskan, usaha budidaya perikanan skala komersial tidak dapat dijalankan tanpa legalitas yang sah dari pemerintah. Setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan sebelum menjalankan kegiatan usaha.

Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang mewajibkan setiap pelaku usaha perikanan memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Selain itu, kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan juga diwajibkan memiliki dokumen lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam sistem perizinan usaha yang berlaku saat ini, setiap pelaku usaha juga diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission sebagai identitas legal usaha.

Sahrudin kambungu menilai, jika benar terdapat tambak yang beroperasi tanpa izin resmi, maka kondisi tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.

Pasalnya, usaha budidaya perikanan yang tidak memiliki legalitas berpotensi tidak tercatat dalam sistem perizinan pemerintah sehingga dapat menghindari kewajiban administrasi, retribusi, maupun kewajiban lainnya yang seharusnya menjadi bagian dari pendapatan negara atau daerah.

“Jika usaha tambak berjalan tanpa izin, maka negara berpotensi kehilangan pemasukan dari sektor perizinan maupun pengawasan usaha. Karena itu pemerintah harus segera melakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Sahrudin juga menilai, jika kondisi ini terus berlangsung tanpa adanya tindakan dari instansi terkait, maka tidak menutup kemungkinan munculnya dugaan pembiaran terhadap aktivitas usaha yang tidak memiliki legalitas.

Untuk itu, pemerintah daerah melalui dinas perikanan, dinas lingkungan hidup, serta instansi terkait lainnya diminta segera melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap tambak-tambak udang dan ikan yang beroperasi di wilayah randangan

Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh kegiatan usaha budidaya perikanan berjalan sesuai ketentuan hukum serta memberikan kontribusi yang jelas terhadap penerimaan negara maupun daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak instansi terkait mengenai status perizinan tambak udang dan ikan yang beroperasi di kawasan tersebut.

Share76Tweet47Send

Related Posts

Peringatan HPN, Tim Jurnalis Pohuwato FC Optimis Tampil Impresif di JFL

Peringatan HPN, Tim Jurnalis Pohuwato FC Optimis Tampil Impresif di JFL

by Redaksi
Februari 5, 2026
0

Pohuwato, (KABARjejakkasus.id) - Tim Jurnalis Pohuwato FC siap tampil maksimal dalam Journalist Futsal League yang digelar di Gorontalo. Pertandingan perdana...

JMSI Pohuwato Pertanyakan Isi Surat Polda Gorontalo Terkait Pani Gold Project

JMSI Pohuwato Pertanyakan Isi Surat Polda Gorontalo Terkait Pani Gold Project

by Redaksi
Januari 28, 2026
0

POHUWATO , (kabarjejskkasus.id) – Sekretaris Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Pohuwato, Yopi Y. Latif, C.ILJ., mempertanyakan isi surat Polda...

Sebagian pelaku usaha Lakukan Normalisasi Sungai Dengilo untuk Menghadapi Cuaca Ekstrem

Sebagian pelaku usaha Lakukan Normalisasi Sungai Dengilo untuk Menghadapi Cuaca Ekstrem

by Redaksi
Januari 3, 2026
0

  Pohuwato,(kabarjejakkasus.id)- Desa Karya Baru dan Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, kini sedang melakukan normalisasi sungai sebagai upaya menghadapi...

Di Boalemo Dampak Aktivitas Tambang Ilegal Menggunakan Alat Berat, Berdampak ke Air Bersih di Desa Bendungan

by Redaksi
Desember 4, 2025
0

Boalemo, (kabarjejakkasus.id) - Aktivitas tambang ilegal di wilayah Sepa Dusun Botuliodu, Desa Bendungan, Kecamatan Mananggu, kabupaten Boalemo sangat meresahkan masyarakat....

Bupati Saipul Mbuinga Hadiri Rapat Paripurna DPRD ke-27

Bupati Saipul Mbuinga Hadiri Rapat Paripurna DPRD ke-27

by Redaksi
November 22, 2025
0

Pohuwato,(kabarjejakkasus.id) -  Rapat Paripurna ke-27 DPRD Kabupaten Pohuwato berlangsung Jumat (21/11/2025), dengan agenda utama penyampaian Nota Pengantar Pemerintah Daerah tentang...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dugaan Intimidasi Ketua BPD Hulawa: Penambang Klaim Diancam Pakai Parang

Mahasiswi Diduga Dibungkam, Pengelola dan Wakil Rektor 3 Fokus Jaga Citra

Oktober 4, 2025
Polres Pohuwato Bongkar Kasus Pengancaman dan Penutupan Puskesmas Lemito, Penyidikan Resmi Dimulai

Polres Pohuwato Bongkar Kasus Pengancaman dan Penutupan Puskesmas Lemito, Penyidikan Resmi Dimulai

Agustus 2, 2025
Kolaborasi Humanis, Polres Pohuwato dan KMG Sepakat Kawal Penegakan Hukum

Kolaborasi Humanis, Polres Pohuwato dan KMG Sepakat Kawal Penegakan Hukum

Oktober 3, 2025
1×24 Jam atau Kami Turun ke Jalan! Mahasiswa Ultimatum Dokter IH

1×24 Jam atau Kami Turun ke Jalan! Mahasiswa Ultimatum Dokter IH

Oktober 7, 2025

US Commodities Regulator Beefs Up Bitcoin Futures Review

0

Bitcoin Hits 2018 Low as Concerns Mount on Regulation, Viability

0

India: Bitcoin Prices Drop As Media Misinterprets Gov’s Regulation Speech

0

Bitcoin’s Main Rival Ethereum Hits A Fresh Record High: $425.55

0
Dugaan Intimidasi Ketua BPD Hulawa: Penambang Klaim Diancam Pakai Parang

Di Randangan Marak Tambak Udang dan Ikan Tanpa Legalitas

Maret 28, 2026
Peringatan HPN, Tim Jurnalis Pohuwato FC Optimis Tampil Impresif di JFL

Peringatan HPN, Tim Jurnalis Pohuwato FC Optimis Tampil Impresif di JFL

Februari 5, 2026
JMSI Pohuwato Pertanyakan Isi Surat Polda Gorontalo Terkait Pani Gold Project

JMSI Pohuwato Pertanyakan Isi Surat Polda Gorontalo Terkait Pani Gold Project

Januari 28, 2026
Setelah Vakum, JMSI Pohuwato Kembali Aktif dengan Gaya Baru

Setelah Vakum, JMSI Pohuwato Kembali Aktif dengan Gaya Baru

Januari 26, 2026

Kabarjejakkasus.id – Pemburu Fakta 

Kategori
  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
Tag
Altcoin Bitcoin drops Bitcoin Wallet Bupati Saipul Mbuinga Cointelegraph Cryptocurrency deb cloktor deklarasi ICO Investment Iwan s adam Jhojo Rumampuk kabar jejak kasus Kapolri Lending Limonu Hippy Market Stories Mining Bitcoin pemburu fakta polda polisi Polresta polsek Premanisme ramadan vidusia wabup Pohuwato
  • About
  • Redaksi
  • FAQ
© 2025 Hosted by Cell Cloud Services – Copyright by PT Kabar Multimedia Group.
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen

© 2025 Copyright by kabarjejakkasus.id.