Pohuwato, – Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Sat Reskrim Polres Pohuwato, dan Polsek Popayato Barat melakukan monitoring Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Popayato Barat, Sabtu 2 Mei 2026.
Dengan menyisir wilayah perbatasan Sulawesi Tengah – Gorontalo, tepatnya di Desa Molosipat Utara dan Desa Persatuan. Langkah ini dilakukan menyusul adanya informasi aktivitas PETI di dua desa tersebut.
Hasilnya, tim tidak menemukan aktivitas PETI yang sedang berlangsung menggunakan alat berat ekskavator. Namun ditemukan bekas-bekas pekerjaan tambang emas ilegal.
Di Desa Molosipat Utara, petugas mendapati 1 unit alat berat ekskavator dalam kondisi rusak dan diparkir.
Sementara di pinggiran sungai perbatasan, ditemukan 3 unit alat berat lainnya. Berdasarkan keterangan pihak pemerintah desa, ketiga alat tersebut masuk wilayah Sulawesi Tengah.
Di setiap lokasi yang terindikasi bekas tambang emas, anggota Ditreskrimsus bersama Polres Pohuwato langsung melakukan eksekusi. Talang dan barang-barang lain yang berkaitan dengan PETI dibakar di tempat.
Kegiatan monitoring berakhir dengan situasi aman dan kondusif. Perkembangan situasi akan dilaporkan kepada pimpinan.
Tim: Butota














