POHUWATO, (JK) – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lokasi Dam, Kabupaten Pohuwato, disebut-sebut dikuasai seorang pengusaha berinisial Daeng Bodi.
Dari informasi yang dihimpun, Daeng Bodi menguasai titik bor di kawasan CA DAM tersebut. Tidak tanggung-tanggung, ia disebut mengoperasikan 6 unit alat berat excavator untuk menggali material tambang.
“Pegang 6 alat. Semua kerja di titik bor Dam. Hasilnya banyak, makanya berani terus,” ungkap salah satu kabilasa yang enggan disebut nama, Jumat 01/05/2026.
Keberadaan 6 excavator itu membuat aktivitas PETI di Dam berlangsung masif.
Pantauan media di lapangan, lahan terbuka semakin luas, lubang galian menganga, dan aliran sungai di sekitar lokasi berubah keruh akibat limbah tambang.
Semua resah karena dampak lingkungan mulai terasa. Selain kerusakan hutan, aktivitas PETI dikhawatirkan memicu banjir lumpur dan longsor saat musim hujan.
Sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Jika lokasi PETI masuk kawasan hutan atau cagar alam, pelaku juga dijerat UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda Rp10 miliar.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Daeng Bodi terkait kepemilikan 6 excavator dan penguasaan titik bor di PETI Dam. Upaya konfirmasi masih dilakukan.
Kami PW. Investigasi, mendesak Polres Pohuwato, Polda Gorontalo, dan Gakkum KLHK segera menertibkan aktivitas PETI di Dam. “Kalau dibiarkan, hutan habis, sungai rusak. APH harus tegas,”
Tim: Butota















