Gorontalo, KABARjejakkasus.id. –Sebuah insiden kekerasan dalam rumah tangga terjadi di Dusun IV, Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, Sabtu (05/07/2025) sekitar pukul 13.00 WITA. Unit Reserse Kriminal Polsek Telaga yang berada di bawah naungan Polres Gorontalo kini tengah menangani kasus penganiayaan yang melibatkan pasangan suami-istri, di mana sang istri diduga melukai suaminya menggunakan senjata tajam berupa pisau cutter.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Telaga Iptu Fredy Yasin, SH melalui Ps. Kanit Reskrim Aipda Indra Bau mengatakan bahwa setelah menerima informasi terkait kejadian, pihaknya bersama Personil Polsubsektor Tilango, mendatangi Lokasi sekaligus melakukan tindakan Kepolisian dengan mengamankan dan mengumpulkan bahan keterangan (baket).
Dilokasi kejadian, diketahui bahwa identitas korban yakni laki-laki, inisial IA (35), dan terduga Pelaku seorang wanita berinisial FASP (29), yang keduanya beralamat di Desa Lauwonu Kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo.
“korban IA (35), mengalami luka robek di bagian lengan kiri atas, akibat dari barang tajam jenis pisau cuter yang digunakan oleh pelaku FASP (29). Sedangkan hubungan antara Korban dan pelaku berstatus suami-istri” ucap Kanit Reskrim.
Guna mendapatkan tindakan medis, korban pun dibawa kerumah sakit Otanaha Kota Gorontalo, dimana setelah dilakukan penanganan oleh pihak rumah sakit, korban diizinkan pulang dan mendapatkan rawat jalan.
Dijelaskan pula oleh Kanit Reskrim bahwa Pelaku melakukan penganiayaan karena sakit hati mendapati korban sebagai suaminya, sedang berada di tempat Room Karaoke bersama dengan perempuan lain.
Sedangkan dari kejadian itu, korban menyampaikan tidak keberatan atas apa yang dialaminya, karena pelaku adalah Istri sah korban.
“untuk perkara ini, Korban tidak membuat Laporan dan menyampaikan bahwa dirinya tidak keberatan atas apa yang dialaminya, karena pelaku masih Istri dari korban.” Jelasnya. RED