POHUWATO – Penanganan perkara pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato terus berlanjut. Berkas perkara dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan tersangka FM telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Satreskrim Polres Pohuwato kemudian melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Jumat (25/9/2026).
Perkara tersebut terkait dugaan aktivitas PETI di wilayah Teratai, Kabupaten Pohuwato, yang ditindak Unit III Tipidter Satreskrim Polres Pohuwato pada 29 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Renly Turangan, S.H., mengatakan, penyerahan tahap II merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum setelah penyidikan perkara dinyatakan lengkap.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kasat Reskrim
Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana.
Adapun barang bukti yang turut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato antara lain satu unit alat berat excavator merek SUNWARD warna hijau tosca nomor seri SWE210F00137, satu buah kunci excavator, satu unit mesin alkon, satu buah karpet warna hijau, satu buah pipa besi bercabang, satu ujung selang gabang warna merah, satu buah linggis, satu ember berisi material tanah, dua unit HT warna hitam serta satu unit handphone merek Redmi 15 warna silver.
















