• About
  • Redaksi
  • FAQ
Newsletter
kabarjejakkasus.id
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
No Result
View All Result
kabarjejakkasus.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Imam Diduga Nikahkan Anak Kandung di Bawah Umur: Skandal Moral di Balik Jubah Agama

Redaksi by Redaksi
Juli 25, 2025
in Daerah, Hukrim, Pemerintah, Pendidikan
0
Imam Diduga Nikahkan Anak Kandung di Bawah Umur: Skandal Moral di Balik Jubah Agama
232
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bone Bolango, KABARjejakkasus.id – Seorang tokoh agama yang seharusnya menjadi penjaga moral dan teladan masyarakat justru terjerat dalam skandal pernikahan anak yang memprihatinkan. Seorang imam masjid sekaligus tokoh masyarakat di Kabupaten Bone Bolango diduga menikahkan anak kandungnya yang masih berusia di bawah 16 tahun dengan seorang pria dewasa yang disebut-sebut diduga masih memiliki istri dan anak.

Yang membuat publik terkejut dan geram adalah fakta bahwa pernikahan ini diduga dilakukan karena sang anak telah lebih dulu hamil di luar nikah. Namun, alih-alih menempuh jalur hukum dan perlindungan anak sesuai peraturan yang berlaku, sang imam justru memfasilitasi pernikahan yang diduga dilangsungkan secara tidak sah menurut hukum negara—tanpa dispensasi resmi dari pengadilan agama, dan hanya berdasarkan akad nikah secara agama.

Related articles

Kepala SPPG Berikan Klarifikasi Terkait Distribusi Program MBG di SDN 05 Marisa

Kepala SPPG Berikan Klarifikasi Terkait Distribusi Program MBG di SDN 05 Marisa

Juli 16, 2026
Dugaan Intimidasi Ketua BPD Hulawa: Penambang Klaim Diancam Pakai Parang

IT Mantan Pengusaha Diduga Minta “Siraman”, Lalu Laporkan Kegiatan Tambang Botubilotahu

Juli 13, 2026

Tindakan ini secara terang-terangan bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang menetapkan batas usia minimal perkawinan adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.
  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa membiarkan atau memfasilitasi perkawinan anak termasuk dalam kategori tindak pidana.
  • UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur bahwa hubungan seksual terhadap anak di bawah umur, sekalipun atas dasar suka sama suka, tetap dikategorikan sebagai kekerasan seksual, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sebagai pemuka agama, yang bersangkutan seharusnya memahami konsekuensi hukum dan sosial dari tindakannya. Namun dalam kasus ini, jabatan keagamaan justru diduga dimanfaatkan untuk melegitimasi tindakan yang merugikan hak-hak anak serta menghindari jalur hukum yang seharusnya ditempuh demi melindungi korban.

Kemarahan dan kekecewaan mencuat di tengah masyarakat. Beberapa warga yang dikonfirmasi oleh awak media pada Jumat (25/07/2025) menyampaikan kekecewaan mereka:

“Kami kecewa, karena yang menjadi imam justru menabrak hukum. Ini bukan teladan. Kami hormat karena dia tokoh agama, tapi bukan berarti dia boleh mengabaikan hak anak hanya karena ingin menutupi aib keluarga,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga lain menambahkan bahwa pernikahan tersebut dilakukan secara diam-diam tanpa pengumuman resmi, memperkuat dugaan adanya upaya menyembunyikan peristiwa ini dari pantauan publik dan hukum. “Kalau bukan imam, mungkin sudah ramai ditangani polisi. Tapi karena dia tokoh, semua orang jadi takut bicara,” tambahnya.

Masyarakat dan Publik mendesak KPAI serta UPTD PPA Kabupaten Bone Bolango untuk segera turun tangan. Mereka juga mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas sang imam atas dugaan pelanggaran hukum dalam memfasilitasi perkawinan anak.

Jika dibiarkan, hal ini akan menjadi preseden buruk—seolah negara memberi pesan bahwa tokoh agama kebal hukum, dan anak-anak bisa dikorbankan atas nama “menjaga nama baik keluarga.”

Sebagai pihak yang menikahkan anak kandungnya yang masih di bawah umur, yang bersangkutan berpotensi dijerat pidana sebagai fasilitator perkawinan anak, yang bertentangan dengan hukum negara. Jika terbukti, sanksi pidana bisa berupa kurungan penjara serta pencabutan hak-hak sosial sebagai tokoh masyarakat.

Terlebih jika akad nikah dilakukan tanpa pencatatan resmi dan tanpa persetujuan pengadilan agama, maka pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang sah secara negara dan dapat dinyatakan batal demi hukum.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga perlindungan anak dalam menegakkan keadilan bagi anak-anak Indonesia. Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan simbol keagamaan untuk melegalkan pelanggaran hukum.

ADVERTISEMENT

Redaksi KABARjejakkasus.id masih menunggu hak jawab dari semua pihak terkait, termasuk pihak keluarga, tokoh agama bersangkutan, serta aparat pemerintah dan penegak hukum setempat. Kami membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Tim Redaksi

Share93Tweet58Send

Related Posts

Kepala SPPG Berikan Klarifikasi Terkait Distribusi Program MBG di SDN 05 Marisa

Kepala SPPG Berikan Klarifikasi Terkait Distribusi Program MBG di SDN 05 Marisa

by Redaksi
Juli 16, 2026
0

kabarjejakkasus.id Pohuwato – Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)...

Dugaan Intimidasi Ketua BPD Hulawa: Penambang Klaim Diancam Pakai Parang

IT Mantan Pengusaha Diduga Minta “Siraman”, Lalu Laporkan Kegiatan Tambang Botubilotahu

by Redaksi
Juli 13, 2026
0

POHUWATO, Jejak Kasus – Warga Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, akhirnya angkat bicara terkait laporan yang disampaikan ke Polres...

Tipidter Polres Pohuwato Tindak PETI di Bulangita–Teratai, Ekskavator Sany dan Operator Diamankan

Tipidter Polres Pohuwato Tindak PETI di Bulangita–Teratai, Ekskavator Sany dan Operator Diamankan

by Redaksi
Juli 8, 2026
0

kabarjejakkasus.id POHUWATO – Satuan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Pohuwato kembali menggelar operasi penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI)...

PT MNJ Klarifikasi Isu Penahanan Ijazah, Tegaskan Bukan Kebijakan Perusahaan

PT MNJ Klarifikasi Isu Penahanan Ijazah, Tegaskan Bukan Kebijakan Perusahaan

by Redaksi
Juni 22, 2026
0

kabarjejakkasus.id – PT Marga Nusantara Jaya (MNJ) memberikan penjelasan resmi terkait isu penahanan ijazah karyawan serta dugaan permintaan uang tebusan...

Pemkab Pesisir Barat Ikuti Peluncuran Nasional Program E-Learning ASN Berintegritas

Pemkab Pesisir Barat Ikuti Peluncuran Nasional Program E-Learning ASN Berintegritas

by Redaksi
Juni 17, 2026
0

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat mengikuti peluncuran nasional Program E-Learning ASN Berintegritas yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polisi Amankan Operator Alat Berat di Lokasi PETI Nanasi, Diduga Libatkan Oknum Kades Kadir Ripo

Polisi Amankan Operator Alat Berat di Lokasi PETI Nanasi, Diduga Libatkan Oknum Kades Kadir Ripo

April 7, 2026
Dugaan Intimidasi Ketua BPD Hulawa: Penambang Klaim Diancam Pakai Parang

Mahasiswi Diduga Dibungkam, Pengelola dan Wakil Rektor 3 Fokus Jaga Citra

Oktober 4, 2025
Polres Pohuwato Bongkar Kasus Pengancaman dan Penutupan Puskesmas Lemito, Penyidikan Resmi Dimulai

Polres Pohuwato Bongkar Kasus Pengancaman dan Penutupan Puskesmas Lemito, Penyidikan Resmi Dimulai

Agustus 2, 2025
Dugaan Intimidasi Ketua BPD Hulawa: Penambang Klaim Diancam Pakai Parang

Di Randangan Marak Tambak Udang dan Ikan Tanpa Legalitas

Maret 28, 2026

US Commodities Regulator Beefs Up Bitcoin Futures Review

0

Bitcoin Hits 2018 Low as Concerns Mount on Regulation, Viability

0

India: Bitcoin Prices Drop As Media Misinterprets Gov’s Regulation Speech

0

Bitcoin’s Main Rival Ethereum Hits A Fresh Record High: $425.55

0
Musyawarah Perdana L-NET-ID Tetapkan Sitti Magfirah Makmur sebagai Ketua Periode 2026–2029

Musyawarah Perdana L-NET-ID Tetapkan Sitti Magfirah Makmur sebagai Ketua Periode 2026–2029

Juli 18, 2026
Kepala SPPG Berikan Klarifikasi Terkait Distribusi Program MBG di SDN 05 Marisa

Kepala SPPG Berikan Klarifikasi Terkait Distribusi Program MBG di SDN 05 Marisa

Juli 16, 2026
Dugaan Intimidasi Ketua BPD Hulawa: Penambang Klaim Diancam Pakai Parang

IT Mantan Pengusaha Diduga Minta “Siraman”, Lalu Laporkan Kegiatan Tambang Botubilotahu

Juli 13, 2026
LBH Limboto Antar Klien Raih Putusan Bebas Murni, Majelis Hakim Nyatakan Dakwaan JPU Tidak Terbukti

LBH Limboto Antar Klien Raih Putusan Bebas Murni, Majelis Hakim Nyatakan Dakwaan JPU Tidak Terbukti

Juli 10, 2026

Kabarjejakkasus.id – Pemburu Fakta 

Kategori
  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
Tag
Altcoin Bitcoin drops Bitcoin Wallet Bupati Saipul Mbuinga Cointelegraph Cryptocurrency deb cloktor deklarasi ICO Investment Iwan s adam Jhojo Rumampuk kabar jejak kasus Kapolri Lending Limonu Hippy Longsor MAKANBERGIZIGRATIS Market Stories MBG Mining Bitcoin pemburu fakta polda polisi Polresta polsek Premanisme ramadan SPPG Srikandi DPN Buktikan Aksi Nyata: Tak Hanya Mengawal Aspirasi Suwawa Terdepan dalam Gerakan Kemanusiaan Tibor17 vidusia wabup Pohuwato
  • About
  • Redaksi
  • FAQ
© 2025 Hosted by Cell Cloud Services – Copyright by PT Kabar Multimedia Group.
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen

© 2025 Copyright by kabarjejakkasus.id.