kabarjejakkasus.id POHUWATO – Satuan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Pohuwato kembali menggelar operasi penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (8/7/2026), petugas mengamankan satu unit ekskavator merek Sany beserta operatornya di kawasan Desa Bulangita dan Desa Teratai, Kecamatan Marisa.
Operator yang diamankan diketahui berinisial JAS (18). Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, ekskavator tersebut diduga berkaitan dengan seorang pelaku usaha Berinisial M, warga Kecamatan Buntulia. Sementara lokasi pertambangan yang menjadi sasaran penindakan disebut-sebut berada di area yang diduga dikuasai oleh seseorang berinisial K.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan, antara lain selang gabang, besi bercabang, linggis, serta satu ember berisi material tambang. Seluruh barang bukti, termasuk alat berat, kemudian dievakuasi ke Markas Polres Pohuwato untuk kepentingan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Penindakan ini kembali menunjukkan bahwa aparat masih terus memburu praktik PETI yang beroperasi di sejumlah wilayah Pohuwato. Meski demikian, hingga kini kepolisian belum mengungkap secara resmi kronologi lengkap operasi, status hukum operator yang diamankan, maupun pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan alat berat dan lokasi pertambangan tersebut.
Publik kini menantikan penjelasan resmi dari Polres Pohuwato terkait hasil pengembangan penyelidikan serta langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
Redaksi: KMG
















