Ketua GMNI Cabang Pohuwato, Wahyudin Mahmud, meminta pemerintah dan pihak terkait serius menindaklanjuti dugaan praktik percaloan atau yang disebut sebagai “mafia tali asih” yang diduga telah merugikan masyarakat dalam proses pengurusan pembayaran tali asih.
Wahyudin menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap hanya sebagai persoalan administrasi. Apabila benar terdapat oknum yang meminta sejumlah uang kepada masyarakat dengan alasan membantu proses pengurusan proposal pembayaran tali asih, maka dugaan tersebut harus diperiksa secara terbuka, menyeluruh, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan adanya dugaan pihak tertentu yang menawarkan jasa pengurusan proposal tali asih dengan meminta pembayaran hingga jutaan rupiah untuk setiap proposal. Bahkan, jumlah masyarakat yang disebut menggunakan jasa tersebut mencapai ratusan orang.
Jika informasi tersebut benar, maka total uang yang telah dikeluarkan masyarakat berpotensi mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Persoalan semakin menjadi sorotan karena dari ratusan masyarakat yang disebut melakukan pengurusan melalui jalur tersebut, kurang dari 10 orang yang pada akhirnya menerima pembayaran tali asih.
Kondisi tersebut, menurut Wahyudin Mahmud, menimbulkan sejumlah pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka.
Ke mana uang yang telah dibayarkan masyarakat untuk pengurusan proposal tersebut?
Apa dasar masyarakat harus membayar hingga jutaan rupiah untuk proses pengurusan tali asih?
Apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum dan mekanisme administrasi yang sah?
Apakah terdapat hubungan atau kerja sama antara pihak yang menawarkan jasa pengurusan proposal dengan perusahaan atau pihak tertentu yang berkaitan dengan proses pembayaran tali asih?
Serta, sejauh mana pemerintah daerah menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap masyarakat agar proses pengurusan hak mereka berlangsung secara transparan dan tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu?
Wahyudin Mahmud menegaskan bahwa GMNI Cabang Pohuwato tidak bermaksud menuduh pihak tertentu sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian. Namun, menurutnya, dugaan tersebut harus segera ditelusuri agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.
GMNI menolak apabila kesulitan dan ketidaktahuan masyarakat justru dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya seharusnya mendapatkan informasi yang jelas mengenai mekanisme pengurusan tali asih, termasuk persyaratan, prosedur, biaya resmi apabila ada, serta pihak yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut.
Apabila benar terdapat pihak yang mengumpulkan uang masyarakat dalam jumlah besar dengan alasan membantu proses pengurusan pembayaran tali asih, sementara sebagian besar masyarakat tidak mendapatkan hasil sebagaimana yang diharapkan, maka seluruh proses tersebut perlu dibuka dan diperiksa.
Pemeriksaan, menurut Wahyudin, harus mencakup dokumen proposal, bukti pembayaran, jumlah masyarakat yang melakukan pengurusan, pihak yang menerima uang, alur penggunaan dana, serta kemungkinan adanya hubungan dengan pihak perusahaan maupun pihak lain yang berkaitan dengan proses pembayaran tali asih.
“Jangan sampai kesulitan masyarakat dijadikan ladang keuntungan. Jangan pula ketidaktahuan masyarakat dimanfaatkan untuk mengambil uang mereka. Jika memang terdapat permainan dalam proses pengurusan tali asih, maka harus dibuka dan ditelusuri siapa saja yang terlibat,” tegas Wahyudin Mahmud.
Wahyudin juga mendesak Pemerintah Kabupaten Pohuwato bersama instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap informasi yang berkembang tersebut.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh membiarkan masyarakat mencari jawaban sendiri ketika muncul dugaan praktik yang berpotensi merugikan mereka. Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka mekanisme resmi pengurusan dan pembayaran tali asih serta memastikan siapa saja pihak yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, pungutan yang tidak memiliki dasar, penyalahgunaan kewenangan, dugaan penipuan, atau bentuk pelanggaran lainnya, maka proses selanjutnya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wahyudin Mahmud selaku Ketua GMNI Cabang Pohuwato menyampaikan sejumlah tuntutan:
1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Pohuwato segera menindaklanjuti dan memeriksa dugaan praktik pengurusan tali asih dengan pembayaran hingga jutaan rupiah per proposal.
2. Memastikan jumlah masyarakat yang telah melakukan pembayaran serta mengetahui secara jelas total dana yang telah dihimpun.
3. Membuka dan menjelaskan kepada masyarakat mekanisme resmi pengurusan serta pembayaran tali asih.
4. Memeriksa dugaan keterkaitan antara pihak yang mengurus proposal dengan perusahaan maupun pihak lain yang berhubungan dengan proses pembayaran tali asih.
5. Memeriksa seluruh dokumen proposal, bukti pembayaran, serta menelusuri penggunaan dan aliran dana sesuai dengan kewenangan hukum.
6. Memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada masyarakat yang merasa dirugikan.
7. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Wahyudin Mahmud menegaskan bahwa GMNI Cabang Pohuwato akan terus memperhatikan persoalan tersebut selama terdapat dugaan yang menyangkut kepentingan dan hak masyarakat.
“Pemerintah jangan menunggu masyarakat turun ke jalan baru kemudian mengambil tindakan. Persoalan ini harus segera diperiksa, dibuka secara transparan, dan apabila ditemukan pelanggaran hukum, harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Rakyat bukan objek untuk diperas.
Hak masyarakat bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan.
Kesulitan masyarakat bukan pula ruang bagi segelintir pihak untuk mencari keuntungan.
Jika terdapat pihak yang bermain dalam persoalan tali asih, maka seluruh rangkaian prosesnya harus ditelusuri.
Jika terdapat uang masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka alirannya harus diperiksa.
Dan apabila terdapat pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka proses harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Wahyudin Mahmud
Ketua GMNI Cabang Pohuwato
MENANG JAYA MERDEKA!
















