kabarjejakkasus, Manado – Tim Kuasa Hukum Digdaya Perwakilan Netizen (DPN) yang mendampingi Mohamad Daud mendatangi Kantor Cabang BRI Finance Manado untuk meminta klarifikasi terkait keberadaan dokumen BPKB yang menjadi objek jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan. Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan bahwa dokumen BPKB telah berpindah tangan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuan debitur.
Menurut keterangan tim kuasa hukum, upaya klarifikasi tersebut tidak berjalan sesuai harapan. Saat tiba di kantor BRI Finance Manado, mereka mengaku tidak langsung diberikan akses untuk menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan, sehingga harus menunggu cukup lama sebelum akhirnya diperkenankan masuk.
Ketua Tim Kuasa Hukum DPN, Santo Kadir, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap pihak BRI Finance yang dinilai kurang responsif dalam memberikan pelayanan kepada debitur yang tengah mencari kepastian mengenai dokumen jaminannya.
“Kami datang secara resmi dan dengan itikad baik untuk meminta penjelasan terkait keberadaan BPKB milik klien kami. Namun, kami harus melalui proses yang cukup panjang sebelum akhirnya dapat melakukan konfirmasi,” ujar Santo Kadir.
Ia menjelaskan bahwa diskusi antara tim kuasa hukum dan petugas kantor berlangsung sekitar 30 menit didepan kantor. Setelah melalui pembahasan tersebut, pihak BRI Finance akhirnya menerima kedatangan mereka untuk membahas persoalan yang dimaksud.
Meskipun demikian, tim kuasa hukum mengaku belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai. Mereka juga tidak berhasil bertemu langsung dengan Kepala Cabang BRI Finance Manado, Regina Plangiten, yang dinilai memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan terkait permasalahan tersebut.
Santo Kadir menegaskan bahwa perkara ini sebelumnya telah ditempuh melalui jalur hukum. Pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pengelolaan dokumen jaminan fidusia milik kliennya. Oleh sebab itu, mereka berharap BRI Finance dapat menunjukkan sikap terbuka dan kooperatif dalam menyelesaikan persoalan yang ada.
“Kami hanya menginginkan penjelasan yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai keberadaan BPKB klien kami. Sebagai lembaga pembiayaan, tentu terdapat tanggung jawab hukum maupun moral untuk memberikan kepastian kepada debitur,” tegasnya.
Dalam surat keberatan dan somasi yang disampaikan kepada BRI Finance Manado, tim kuasa hukum DPN meminta perusahaan memberikan penjelasan secara rinci mengenai kronologi peristiwa yang terjadi, memastikan keberadaan dokumen BPKB milik debitur, serta bertanggung jawab atas dugaan kerugian yang timbul akibat persoalan tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak BRI Finance Manado belum memberikan keterangan resmi terkait tidak hadirnya Kepala Cabang maupun substansi permasalahan yang dipertanyakan oleh tim kuasa hukum dan debitur.
Tim Kuasa Hukum DPN menyatakan akan terus mengawal proses ini dan memastikan hak-hak kliennya tetap terlindungi melalui mekanisme hukum yang berlaku.
















