PESISIR BARAT, (JK) – Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan penadahan. Seorang pelaku penadah berinisial TY, 38 tahun, petani asal Pekon Ulok Mukti, Kecamatan Ngambur, diamankan bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Revo.
Pengungkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/89/V/2026/SPKT/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG tanggal 30 Mei 2026, dengan pelapor Ikhsanul Khobir, warga Kecamatan Ngambur.
Kasus bermula November 2024. Korban Ikhsanul Khobir memarkir Honda Revo warna hitam merah di depan kontrakan, Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah. Saat terbangun untuk salat subuh, motor sudah hilang. Korban kemudian melapor ke Polres Pesisir Barat.
Pengungkapan dilakukan Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Tim Tekab 308 Sat Reskrim mengembangkan keterangan dua tersangka curat berinisial AS dan DG. Keduanya sudah lebih dulu diamankan dalam perkara pencurian dengan pemberatan Pasal 477 KUHP dan kini menjalani proses hukum perkara lain.
Dari hasil interogasi, AS dan DG mengaku menjual motor hasil curian ke TY. Tim langsung bergerak cepat ke Pekon Ulok Mukti, Kecamatan Ngambur. TY diamankan bersama barang bukti motor Honda Revo hitam merah tanpa nomor polisi. Nomor rangka MH1JBE215CK213417 dan nomor mesin JBE1E1211234 sesuai identitas kendaraan milik korban.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., membenarkan pengungkapan tersebut.
“Ini bentuk komitmen Polres Pesisir Barat memberantas tindak pidana pencurian dan penadahan di wilayah hukum. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan dan penadah barang curian,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim IPTU Meidy Hariyanto, S.H., M.H., menjelaskan rangkaian tindakan kepolisian yang dilakukan: penerimaan laporan, cek dan olah TKP, pemeriksaan pelapor serta saksi, penyitaan barang bukti, hingga pelengkapan administrasi penyidikan dan pelaporan berjenjang ke pimpinan.
Saat ini TY sudah diamankan di Mapolres Pesisir Barat. Penyidik masih mendalami perannya serta menelusuri jaringan penjualan motor curian lainnya. TY dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, sementara AS dan DG diproses Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Penulis: zkr
Tim: PW. Investigasi
















